DPRD Usulkan Penulisan Nama Jalan dengan Memakai Bahasa Daerah

BANDUNG LJ – Komisi E DPRD Jabar menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk menerapkan aturan setiap penulisan nama tempat di Jabar harus menggunakan bahasa daerah.

“Misalnya dalam setiap reklame, harus ada juga bahasa daerahnya, atau penggunaan nama tempat perbelanjaan, perumahan, atau tempat-tempat lainnya,” tutur Anggota Komisi E DPRD Jabar Sukmana kepada wartawan di Gedung Dewan jalan Dipnegoro no 27 Kota Bandung belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan nama tempat seringkali menggunakan tulisan bahasa asing, sedangkan bahasa daerahnya tidak pernah tercantumkan. Bahkan, terangnya, bahasa daerah semakin terpuruk, semakin ditinggalkan oleh sebagian masyarakat Jabar.

“Harus menggunakan bahasa daerah, jangan bahasa asing,” tegas Sukmana.

Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini, berharap pemerintah lebih aktif menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai identitas kedaerahan.Menanggapi usulan Pemerintah Provinsi Jabar tentang rancangan peraturan daerah menyangkut perubahan perda nomor 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah.

Dirinya secara tegas mendukung perubahan itu, karena menurutnya bahasa daerah ini mencerminkan identitas.

Ditambahkannya, melalui perda tersebut pemerintah lebih tegas dalam mengatur upaya melestarikan bahasa daerah.Salah satu faktor mulai ditinggalkannya bahasa daerah karena kurangnya tenaga pengajar, buku dan media penunjang lainnya, bahkan kurikulum yang berlaku kurang mendukung pelestarian budaya daerah. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan