BANDUNG LJ – Mekanisme penyusunan penganggaran disetiap daerah tentu tak luput dari kebijakan pemerintah pusat. Dengan begitu, sinergitas antar pemerintah daerah sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus terjalin dengan baik. Hal itu mencuat dalam Forum Konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut ke DPRD Jawa Barat.
Anggota DPRD Jabar dapil Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan, mekanisme penganggaran itu berdasar pada kesepakatan melalui usulan program bersama pemerintah daerah untuk disahkan menjadi APBD. Usulan program dibahas oleh dewan untuk dijadikan program prioritas demi kemajuan masyarakat.
“Pembahasan penganggaran harus ada kesepakatan yang sesuai dengan kapasitas antar lembaga pemerintah, “ujar Lucky di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (18/11/2015).
Selain itu, kata dia, pentingnya pengawasan dari lembaga legislasi sesuai dengan fungsi pengawasan sangat berperan penting. Tak lain untuk mengetahui mekanisme dan penyaluran yang di laksanakan. Pasalnya, tidak jarang beberapa kasus dana hibah menjadi rebutan proyek dalam pengajuan usulan program pemerintah.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Jabar lainnya, Dedi Hasan Bahtiar. Menurut dia, penyusunan penganggaran bersama pemerintah daerah harus dilakukan dengan teliti setiap usulan program yang diajukan. Pasalnya, tidak jarang dalam setiap pembahasan kerapkali terdapat pengajuan anggaran yang tidak realistis.
“Setiap pembahasan program atau dalam penganggaran itu harus ulet, jangan sampai kecolongan ada anggaran yang tidak masuk akal,” ujar Dedi. (Ydi)