BANDUNG LJ – Fraksi Gerindra menilai regulasi terkait UU no 23 tahun 2014 pasal 298 yang mengatur tentang regulasi penyaluran dana bantuan hibah dan bantuan sosial dari pemerintah ke masyarakat tidak adil. Bukan hanya F-Gerindra tetapi fraksi lain juga di DPRD Jawa Barat menyoroti hal tersebut.
FP Gerindra menilai UU dan SE Mendagri yang mengatur bantuan hibah dan bansos dinilai tidak adil. Masyarakat di daerah, utamanya daerah terpencil yang perlu bantuan umumnya tidak punya lembaga/badan hukum/organisasi yang berbadan hukum. Apakah ada toleransi dari pemerintah, agar bantuan hibah ini bisa diberikan kepada masyarakat yang tidak berbadan hukum.
Dengan adanya aturan tersebut berdampak pada pembagian benih terhadap kelompok tani, pembangunan Rutilahu, pembangunan mesjid dan mushola yang umumnya tidak berbadan hukum.
Demikian disampaikan Heri Ukasah Sulaeman, SPd yang menjadi juru bicara F-Partai Gerindra. Selasa (22/9). (Ydi)