Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba

BANDUNG LJ –  Seketaris Dearah (Sekda) Pemprov Jabar  Wawan Ridwan mengatakan,  dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pemprov Jabar memempunyai arah dan kebijakan, diantaranya: membangun pemahaman masyarakat Jabar  akan imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, TNI, dan Polri.

Selain itu,  Pemprov  Jabar juga sudah membangun sistem koordinasi antara pemerintah daerah, SKPD, TNI/Polri, dengan instansi vertical lainnya, serta membangun infrastruktur untuk penanganan penyalahgunaan narkoba.   Bahkan berdasarkan Instrukri Gubernur Jawa Barat No. 1 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2013-2015.

Masalah Narkoba harus menjadi musuh bersama, untuk itu Pemprov Jabar dalam menjalan program P4GN berkomitmen  untuk membangun infrastruktur atau sarana-prasarana kesehatan untuk rehabilitasi pengguna narkoba, ujar  Sekda Wawan  dalam acara  Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Jabar dengan BNN di Gedung Sate Bandung, Selasa (27/1).

Dikatakan, sarana-prasarana yang ada kita kerahkan, kita optimalkan untuk dimanfaatkan. Seperti Dinas Sosial punya beberapa panti yang sekarang juga bisa dimanfaatkan. Sebenarnya kita perbesar lagi bisa melalui kerjasama kita bisa fokuskan, kita besarkan lagi kapasitasnya, sehingga fasilitas tersebut bisa kita kontribusikan untuk pencanangan 100 ribu rehabilitasi korban narkona”,  ujarnya.

Wawan juga mengatakan, sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat tentunya beresiko sangat besar dalam penyebaran dan peningkatan jumlah penggunanya. Untuk itu, Pemprov  Jabar  turut serta dalam gerakan teranyar dari BNN bertajuk “Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba”, dalam rangka menyelamatkan Indonesia dari darurat narkoba.

Konsep gerakan rehabilitasi tersebut telah dituangkan jelas dalam peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh stakeholder, yang tergabung dalam Mahkumjakpol (Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI), BNN, Kemenkes, dan Kemensos. Jelasnya.

Gerakan rehabilitasi ini akan efektif apabila semua pihak melakukan pendekatan kepada para pecandu narkoba, agar mereka tidak takut untuk melapor diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah setempat, kandasnya. TTG_8085(San)

Tinggalkan Balasan