BANDUNG (Lintasjabar.com),- Jajaran Pengurus DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di bawah komando Ketua Umum M Fauzan Rahman SE mendatangi Kantor Perumnas Cabang IV Bandung Jalan Surapati, Senin (9/8). Kedatangan GMBI serta LBH GMBI yang telah dikuasakan pihak keluarga yang mengklaim ahli waris terkait atas lahan yang akan dibangun menjadi Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) di Blok Antapani, Bandung oleh Perum Perumnas Regional IV Jabar Banten.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Perum Perumnas didampingi tim pengacaranya, GMBI dan keluarga ahli waris didampingi pula LBH GMBI, juga Kapolsek Antapani, Kompol. Arsal Bakar. Pada kesempatan itu, M Fauzan Rahman SE serta LBH GMBI meminta kepada Perum Perumnas untuk tidak membangun dahulu rencana RUSUNAWA tersebut, karena lahan yang akan dibangun tersebut masih dalam sengketa antara ahli waris yang kini masih dalam penanganan Pengadilan Negeri Bandung.
Lebih lanjut ditegaskan Fauzan, atas nama ahli waris mereka menolak dengan tegas segala tindakan apapun yang akan dilakukan Perum Perumnas Vabang IV Bandung tersebut dengan alasan apapun juga.
Sebab berdasar data yang dimiliki pihaknya, dikatakan Fauzan, lahan yang akan dibangun di atas seluas 1,430.100 meter tersebut adalah milik ahli waris Rd Oeka Abdurachman dan Ny RD Siti Djagara (Alm) yang dalam hal ini diwakili salah satu ahli warisnya, Rd Syam Rasyid, BBA yang dikuatkan oleh Putusan PN Bandung, 12 Oktober 1994. Kepemilikan ini juga dikuatkan oleh putusan PTUN Bandung.
Kemudian, ahli waris lainnya, Siti Aminah membantah dan menggugat ke PN Bandung, namun putusan PN Bandung memenangkan Rd Syam Rasyid, BBA, Cs tetanggal 17 Pebruari 1999.Kedua putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap.
Namun perkara masih berjalan, telah trit Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama Perum Perumnas Berkedudukan di Jakarta dengan luas tanah 1,430.100 meter persegi GS tanggal 2-5-1987 N.3476/1987, terbit berdasarkan SK Mendagri tanggal 28 Agustus 1986. Namun hal tersebut dinyatakan tidk sah dan tidak jelas asal muasal tanahnya. Sebab, tanah milik adat yang jelas bukti-buktinya dibebani oleh Hak Pengelolaan yang bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) Juncto pasal 53 UU N0.5/1060 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrararia. (Zaen)