GPII Jabar: Tangkap dan Adili Penista Agama Jozhep Paul Zhang

Ketua Umum PW GPII Jawa Barat Irwan Sholeh Amir

[lintasjabar tkp]

Di minggu pertama bulan suci Ramadhan ini publik dikagetkan dengan beredarnya video milik akun yang bernama Jozhep Paul Zhang (JPZ). Video ini mendadak viral karena JPZ diduga melakukan penistaan pada ritual shaum, menghina Nabi Muhammad dan Islam.

Bahkan tak tanggung-tanggung dirinya sendiri mengaku Nabi ke-26.Dalam video tersebut JPZ membuat sebuah forum menggunakan platform Zoom terkoneksi live streaming melalui YouTube dengan judul video “Puasa Lalim Islam.”


Selain berkomentar miring tentang ibadah puasa umat Islam, beberapa kali JPZ mengaku Nabi ke-26 yang akan meluruskan kesesatan ajaran dan kecabulan Nabi ke-25. Hal ini sontak memancing reaksi umat Islam di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PW GPII Jawa Barat Irwan Sholeh Amir dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa tidak hanya melakukan penistaan, JPZ pun menantang siapapun yang bisa melaporkannya atas dugaan penistaan agama, akan diberikannya imbalan uang. Publik menduga JPZ demikian berani karena sedang tidak berada di Indonesia.

“Menurutt berita yang beredar berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, JPZ sudah tidak tinggal di Indonesia sejak tahun 2018.Yang dilakukan JPZ betul-betul meresahkan masyarakat dan merusak toleransi beragama di Indonesia. Di negeri ini agama memiliki kedudukan yang terhormat dan dilindungi hukum. Siapapun tidak bisa menghina dan merendahkan martabat agama yang diyakini oleh para pemeluknya,” terangnya seperti yang diterima redaksi, Senin (19/4/2021).

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Perilaku semacam ini, sambungnya berpotensi memecah persatuan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sebagai dasar negara.

Menurutnya, selain menista agama, JPZ pun melecehkan martabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menantang dan menganggap seolah dirinya kebal hukum. Negara harus menjamin bahwa semua orang sama di mata hukum, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Oleh karena itu, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Kuat dugaan apa yang dilakukan oleh JPZ adalah penodaan agama dan menyebar ujaran kebencian, maka harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan biarkan bulan suci Ramadhan diganggu oleh oknum yang mencoba merusak hubungan baik antar agama yang sudah terjalin selama ini,” tegasnya.

Bahkan pihaknya berharap, hendaknya tetap saling menghargai dan menjaga persatuan Indonesia. Ia juga menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, kita percayakan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib. (Red)

Tinggalkan Balasan