Gubernur Jabar Apresiasi Penetapan 12 Raperda Menjadi Perda

BANDUNG (lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya penetapan Perda tersebut yang bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1431 Hijriyah ini, diharapkan bermakna lebih dan bernilai ibadah. Ke 12 Perda itu merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2010 yang mengalokasikan pembahasan sebanyak 26 Raperda.

Hal itu ditegaskan dirinya usai Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam rangka Penetapan 12 Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (23/8).

“Perkenankanlah Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat, yang bersungguh-sungguh dan bekerja keras dalam melakukan pembahasan, pencermatan, penajaman dan perbaikan, sampai kepada persetujuan DPRD terhadap ke 12 Raperda tersebut,” terangnya.

Sesuai dengan Prolegda tahun 2010 telah mengalokasikan pembahasan sebanyak 26 Raperda.  Hingga dengan  saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap 12 Raperda, antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Raperda tentang; Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Penyelenggaraan Kesehatan; Penyelenggaraan Perijinan Terpadu; Pengelolaan Sampah di Jawa Barat; Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Kerjasama Daerah; Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam; Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity; Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan Bangunan Gedung yang Didanai melalui Pembiayaan Tahun Jamak; Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang       Milik Daerah; dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat  Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003     tentang Peredaran Hasil Hutan dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005    tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Lebih lanjut Heryawan menyatakan dirinya selaku Gubernur Jawa Barat akan memperhatikan secara seksama atas saran dan masukan dari seluruh Anggota DPRD  yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah tersebut. Kami, ujarnya  berkomitmen untuk menjadikannya sebagai pedoman sekaligus motivasi dalam melaksanakan pembangunan daerah, tentunya dengan dukungan konstruktif melalui fungsi pengawasan DPRD.

Peraturan Daerah tersebut, menurut Heryawan bukan hanya mencerminkan kebijakan daerah yang pro poor dan pro growth, melainkan juga harus diimplementasikan   dengan baik dan berfungsi optimal. Tentunya Perda tersebut menjadi landasan operasional dan tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Diharapkan dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan cita-cita “Masyarakat Jawa Barat  yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.

DPRD Jabar Setujui Raperda APBD 2009

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009 dalam bentuk Laporan Keuangan ini, merupakan wujud akuntabilitas anggaran yang merupakan salah satu prinsip dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009 oleh DPRD, maka secara yuridis telah terpenuhi salah satu tanggungjawab konstitusional Kepala Daerah sebagaimana amanat  Pasal 31 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang ditegaskan kembali dalam Pasal 184 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Heryawan menyatakan Raperda Laporan Keuangan yang saat ini disetujui adalah hasil dari proses konsolidasi atas seluruh Laporan Keuangan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca per 31 Desember 2009 dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Hal ini sebagai perwujudan dari Desentralisasi Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Anggaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Heryawan mengungkapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Para Anggota Dewan  dan jajaran OPD Provinsi Jawa Barat yang bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009. (Dud/Zaen)

Tinggalkan Balasan