BANDUNG LJ – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda P2APBD TA 2013 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, (14/7).
Dalam jawabannya, gubernur diantaranya menyampaikan pencapaian target pendapatan sudah sesuai dengan potensi maksimal atau berdasarkan standar mekanisme perhitungan yang ada.
Menurut gubernur dalam menetapkan target pendapatan pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013 dimana telah mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dan pencapaian tiga tahun terakhir serta laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait tidak tercapainya pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dijelaskan bahwa pendapatan ini berasal dari penyetoran deviden BUMD dan badan usaha lainnya.
“Tahun 2013 telah dianggrakan penerimaan deviden dari PT. Jasa sarana, namun sampai akhir tahun anggaran ternyata tidak melakukan penyetotan deviden karena bersamaan dengan jadwal pembiayaan anak perusahaan yang cukup mendesak dan baru disetorkan pada tahun anggaran 2014 ini.”
Gubernur juga menjelaskan mengenai dilakukannya koordinasi secara terus menerus dengan pusat dalam hal ini kementerian keuangan terkait peningkatan Dana Perimbangan dalam mekanisme dan penyaluran Dana Sumber Daya Alam (SDA) migas melalui keikutsertaan dalam kegiatan migas dan penghitungan lifting migas, rekonsiliasi data serta ikut serta dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan Dirjen Perimbangan dalam rangka pola perhitungan dana perimbangan yang bersumber dari SDA.
Lebih lanjut dikatakan gubernur pembebasan lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang hanya sebesar 66,23 persen, dimana terjadi keterlambatan dari pihak Bank BJB dalam proses pembayaran kepada 776 orang pemilik dengan luas tanahn 36,64 hektar, dan BJB telah memindahbukukan ke masing-masing rekening/penjuan tanah tersebut pada anggaran 2014.
Mengenai tidak teralisasinya anggaran belanja modal dukungan percepatan pembangunan waduk jati Gede, gubernur mengungkapkan kewenangan pembangunan waduk Jatigede masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah Pusat.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat Pemerimtah Jabar. (San)