Gubernur Tetapkan UMK Kabupaten & Kota

Bandung (Lintasjabar.com),- Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2011 melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.1564-Bangsos/2010 pada 19 November 2010.

Menurut Heryawan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 sebesar 8,52 persen. Persentase kenaikan tertinggi adalah UMK Kab. Sukabumi sebesar 26,58 persen, sedangkan terendah dicapai oleh UMK Kota Sukabumi sebesar 1,18 persen.

“Sementara itu, dilihat dari tingkat capaian persentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah, UMK yang mencapai 100 persen KHL tahun 2011 sebanyak 12 daerah. Sementara sisanya ada yang pas 100 persen KHL, ada di atas 80 persen dan paling kecil ada di atas 70 persen,”jelas Heryawan pada wartawan soal UMK di Basement Gedung Sate, Jln. Diponegoro no 22 Kota Bandung Jumat (19/11).

Lanjutnya dari tahun ke tahun penetapan UMK yang sudah mencapai 100 persen KHL selalu meningkat, bahkan ada daerah yang UMK-nya mencapai 100 persen lebih dari KHL. Tahun 2010, hanya 8 daerah tahun 2011 sebanyak 12 daerah. Ke depan, pencapaian KHL 100 persen ini akan terus ditingkatkan. Dibandingkan dengan laju inflasi (5,3%) yang terjadi di Jawa Barat sampai dengan akhir tahun 2010, kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kota/ kabupaten se-Jabar sangat bervariasi.
Kenaikan KHL 3% hingga 7% atau setara dengan laju inflasi dicapai oleh 13 kota/ kabupaten, sedangkan kanaikan KHL lebih rendah dari jalu inflasi dicapai oleh 4 kota/ kabupaten dan kenaikan KHL lebih tinggi dari laju inflasi dicapai oleh 9 kota/ kabupaten.

Kondisi ekstrim hasil penghitungan KHL terjadi di Kabupaten Ciamis dimana nilai KHL turun sebesar Rp 79.435,16 (-8.34%) disbanding nilai KHL tahun sebelumnya, sementara itu laju inflasi di Jabar naik dari tahun 2009 sebesar 2,8% menjadi 5,3% di tahun 2010.Kondisi ekstrim yang lain juga terjadi di beberapa kota/ kabuaten, dimana tingkat kenaikan KHL jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju inflasi yang terjadi, antara lain terjadi di Kota Bogor (20,75%) dan Kabupaten Subang (37,42%)

Dijelaskan Ahmad Heryawan, terjadinya kondisi ekstrim tersebut dapat menggambarkan tingkat obyektifitas dan akurasi hasil penghitungan KHL yang dilaksanakan.“50% atau 13 kota/ kabupaten mempunyai tingkat validasi dan akurasi yang cukup bagus yang setara dengan kondisi laju inflasi yang terjadi, sisanya perlu ditingkatkan kualitasnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Mustofa Djamaludin mengungkapkan bagi perusahaan yang keberatan dengan UMK yang sudah ditetapkan, bisa mengajukan penangguhan. Namun, penangguhan itu ada mekanismenya tersendiri.

“Perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan minta penangguhan kepada gubernur melalui Disnaker. Kemudian kami akan mengkajinya. Ada tiga keputusan dari perusahaan yang menangguhkan UMK, bisa diterima penangguhannya, diterima sebagian, maksudnya boleh tidak membayar upah karyawan sesuai dewan UMK, tapi hanya untuk beberpa bulan saja. Ada juga yang ditolak seluruhnya,” ujar Mustofa.Ia menambahkan, UMK Kabupaten Bekasi merupakan yang tertinggi, yaitu Rp 1.275.000, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah yaitu Rp 732.000,-. (Zaen)

Tinggalkan Balasan