Hoerudin Amin: Diperlukan Pemutakhiran Kelembagaan MPR

GARUT LJ – Sistem ketatanegaraan di Indonesia belum begitu “ajeg” sempurna. Sebab sejauh ini, terbukti masih terdapatnya tumpang tindih peran dan fungsi antar lembaga negara. Terlebih saat ini posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) cenderung lebih berfungsi sebagai lembaga ceremony event-event kenegaraan dibanding sebagai lembaga politik.

Kondisi tersebut dikarenakan posisi MPR tidak lagi berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara, tapi sejajar (setara) dengan lembaga-lembaga lainnya sebagai lembaga tinggi negara.

Seminar Penguatan Kelembagaan MPR
Seminar Penguatan Kelembagaan MPR

Demikian hal tersebut diungkapkan narasumber yang juga Anggota MPR RI Fraksi PAN, Hoerudin Amin, S.Ag., MH dalam Seminar MPR RI dengan tema: “Penguatan Kelembagaan MPR” di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam (STAIPI) Garut, Sabtu, (10/10/2015)

Dihadapan ratusan mahasiswa serta dosen yang hadir, Hoerudin menegaskan dewasa ini terdapat problematika yakni lembaga MPR RI mengalami alienasi atas kewenangannya sendiri, terhadap ketetapan-ketetapan MPR. Ditambah pula problematika lainnya yakni dalam kewenangan mengubah UUD NKRI Tahun 1945, Bikameral plus Trikameral.

“Dalam upaya memperkuat kelembagaan MPR RI maka diperlukan adanya perubahan atau amandemen UU serta pemutakhiran yang mengembalikan posisi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara,” terangnya.

Lembaga MPR RI, sambung Hoerudin, selain sebagai lembaga perwakilan juga sekaligus lembaga demokrasi sebagai wadah bermuaranya berbagai aspirasi masyarakat dan daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat.

“MPR RI sebagai lembaga yang keberadaannya harus kembali memiliki kewenangan yang tertinggi seperti sebelum masa reformasi sebagai bentuk untuk memutakhirkan lembaga MPR tersebut. Serta memiliki peran penting dan strategis dalam mengelola secara konstitusional berbagai tugas dan kewenangannya yang tinggi dibanding lembaga negara lainnya,” jelasnya.

Untuk itu Hoerudin menilai perlu adanya pemutakhiran lembaga MPR RI, sebab pada saat ini di Republik Indonesia semua lembaga negara berada dalam kedudukan sejajar.

Hal senada diungkapkan narasumber Lamlam Pahala, kandidat Doktor Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menurutnya merupakan hal yang aneh bila di sebuah negara tanpa ada lembaga tertinggi.

Ia juga mengemukakan beberapa hal yang menjadi contoh yang memperlihatkan MPR RI layak untuk dimutakhirkan antara lain isu tentang GBHN. Ditambahkan juga, posisi lembaga MPR RI sama dengan lembaga lain, hal ini menjadikan dalam posisi tersebut tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah dalam artian sederajat. Komposisi tersebut bisa dijadikan pertimbangan dan kajian kembali untuk memperkuat lembaga MPR. (Den)

Tinggalkan Balasan