BANDUNG LJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2015.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mengatakan,”Disahkan sekitar satu bulan lalu, sudah ada turunannya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juklis) pergubnya,” ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Senin(14/12).
Menurut legislator dari Gerindra ini , dengan adanya perda tersebut maka masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah provinsi dan konsultasi dari lembaga bantuan hukum secara gratis.
Lanjutnya jadi perda ini dibuat sebagai bentuk kesamaan warga di mata hukum. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan setiap warga yang mengalami persoalan hukum harus mendapatkan layanan bantuan hukum,terang wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bekasi ini.
Ditambahkan Syahrir bagi warga tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis tinggal memenuhi beberapa persyaratan seperti melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau kelurahan/desa terdekat. (Ydi)