Ke Kemenaker RI, DPRD Jabar Bahas Revisi Perda No. 6 Tahun 2012

BANDUNG LJ – Desakan aspirasi masyarakat buruh secara nasional makin memanas lantaran tuntutan kenaikan upah dan kesejahteraan. Perubahan peraturan daerah berkaitan dengan ketenagakerjaan harus dilakukan mengingat kebijakan yang dinilai buruh semakin sulit. Karena itu, untuk meminimalisasi potensi maslah bidang ketenagakerjaan Komisi V DPRD Jabar berkonsultasi ke Kemenaker RI tentang ketenagakerjaan.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Agus Welianto Santoso mengatakan, melaksanakan revisi terhadap perda ketenagakerjaan. Sedang melaksanankan no 6 tahun 2012 tentang ketengakerjaan. Sesuai dengan komisional. Hampir setiap hari mendapatkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga berkaitan dengan hal itu, diperlukan adanya perubahan dan reverensi yang tepat untuk membahas terkait hal ini.

“Perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang yang ada, dan sudah di keluarkannya PP no. 78,” ujar Agus di Kemenaker RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Diantaranya yang menjadi revenrensinya pelayanan materi tenaga kerja yang memprioritaskan penduduk setempat dan tidak bersifat diskriminatif. Selain itu, setiap perusahaan wajib lapor ke Disnaker ditingkat kabupaten kota. Begitupun dengan aspek lokal lainnya yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kabiro Humas Kemenaker RI, Soemarno mengatakan, sebagai regulasi dari pemerintah tentunya harus dapat mengakomodir sebaik mungkin bagaimana penyerapan tenaga kerja dapat meningkat. Hubungan industrial bersifat umum dengan berasaskan Pancasila. Artinya setiap warga negara memiliki kesempatan pekerjaan yang sama di negeri ini. (Ydi)

Tinggalkan Balasan