SULSEL, LJ – Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang tengah dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Jeneberang Saddang-Sulawesi Selatan yang merupakan salah satu UPT Kementerian LHK RI Provinsi Sulsel.

Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tersebut dilaksanakan di lahan seluas 19.600 hektare area tahun 2019. Guna kelancaran pelaksanaan RHL di Provinsi Sulsel tahun 2019, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tersebut mendapat pendampingan dan pengawalan dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda setempat dan seluruh stakeholder.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPDASHL Jeneberang Saddang, Entan Sofyan melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (27/11/2019).
“Alhamdulillah, kegiatan rahabilitasi hutan dan lahan seluas 19.600 ha di Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh BPDASHL Jeneberang Saddang tahun 2019 berjalan lancar sebab mendapat dukungan penuh dari TP4D Kejati Sulsel, Pemda dan seluruh stakeholder,” terang Entan.

Sementara itu, dijelaskannya bahwa program RHL tahun 2019 di Provinsi Sulsel yang dilaksanakan oleh BPDASHL Jeneberang Saddang merupakan program prioritas nasional, untuk itu tentunya membutuhkan dukungan dari TP4D Sulsel, Kejati, Pemprov Sulsel dan stakeholder terkait yang ada di provinsi Sulsel.
“Atas kegiatan RHL ini, dukungan langsung dari Kejati Sulsel memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kegiatan RHL. Kegiatan RHL 2019 di provinsi Sulsel, pihak Kejati Sulsel melalui Asisten Intel Kejati, Pak Hermon sangat mendukung dan bahkan kini sedang dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan RHL 2019 ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan RHL 2019 di Makassar, Jumat, 1 Februari 2019 telah memberikan arahan langsung kepada BPDAS-HL se-Indonesia. Dalam arahannya tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengajak seluruh aparat yang diberi tanggungjawab oleh negara untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.
“DAS merupakan bentang alam dengan segala fungsi dan kebijakan yang ada di dalamnya, harus dikelola bersama pemangku kepentingan,” papar Menteri Siti.
Orientasi kebijakannya, menurut Menteri Siti adalah untuk menyelamatkan danau, waduk, pemukiman serta obyek wisata alam. Kemudian memberikan perluasan kesempatan kerja, mendorong dan antisipasi industri kayu rakyat, juga memberikan manfaat ekonomi rakyat di masa depan.
Berdasarkan orientasi kebijakan di atas, Menteri Siti berharap agar kegiatan RHL tidak hanya selesai pada penanaman, tetapi dipikirkan juga secara keseluruhan.
“Persoalan DAS bukan hanya tanam pohon, kita jangan terlalu sempit melihatnya, apakah saudara-saudara masih ingat kegiatan yang dilakukan pada P3RPDAS (Reboisasi Penghijauan Daerah Aliran Sungai) waktu yang lalu, seperti UPSA?,” tanyanya.
Dalam kegiatan RHL tahun 2019 ini, KLHK menargetkan dapat merehabilitasi lahan kritis seluas 206 ribu hektar di seluruh Indonesia, dan di provinsi Sulsel sendiri ada seluas 19.600 ha. (Ihsan)