BANDUNG LJ – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Jawa Barat menolak adanya Dokter Layanan Primer (DLP) sebagai uji kompetensi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan dampak besar terhadap profesi dokter umum yang selama ini diberlakukan dalam mekanisme medis disetiap lapisan layanan kesehatan.
Usulan tersebut diungkapkan dalam audiensi dengan Pimpinan DPRD Jawa Barat. Sehingga, keberadaan dokter umum sebanyak 4000 orang terancanm tidak memiliki kewenangan dalam medis lantaran sudah tergantikan oleh dokter spesialis.
Secara teknis, dokter umum berwenang melaksanakan layanan kedokteran primer seutuhnya dan berhak atas perlindungan profesi berdasarkan standar pendidikan dokter, standar kompetensi dan standar pelayanan tanpa harus melalui pendidikan formal dokter layanan primer.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Jabar, Inneu Purwadewi Sundari mengatakan, kompetensi dokter umum dikhawatirkan akan tersingkir dengan adanya pemberlakuan implementasi undang-undang tersebut. Sehingga, harus ada pemerataan dan kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru pada pelayanan kesehatan.
“Ini memang harus dilakukan pendalaman untuk melihat duduk persoalan atau kebijakan yang bertabrakan agar tidak berdampak lebih luas terhadap keberadaan dokter umum ini,” ujar Inneu di Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (22/02/2016).
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah pusatpun menyiapkan kebijakan alternative yang akan memperhatikan nasib maupun keberadaan dokter umum tersebut. (Ydi)