BANDUNG (Lintasjabar.com),- Sebagaimana pernah dikatakan kepada wartawan beberapa waktu yang lalu, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui sebelumnya dan tidak mengharapkan masuk dalam jajaran kepengurusan Koni Jabar dan Gerakan Pramuka Jawa Barat. Pernyataannya tersebut ternyata tidak main-main, terbukti secara resmi Irfan menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Koni Jabar masa bhakti 2010-2014 selaku Dewan Penyantun. Begitu pula dari kepengurusan Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Barat, dimana dalam kepengurusan di Gerakan Pramuka Jabar, dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua I Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) masa bhakti 2010-2015.
Keinginannya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan kedua organisasi tersebut dibuktikan Irfan dengan melayangkan Surat yang ditujukan kepada Ketua Koni Jabar Nomor 426/2706-Set.DPRD tanggal 8 Nopember 2010 dan Surat yang ditujukan kepada Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jabar Nomor 428/2705-Set.DPRD tanggal 8 Nopember 2010.
Dalam kedua suratnya, Irfan juga menyampaikan beberapa pertimbangan dan alasan terkait pengundurannya tersebut, diantaranya karena intensitas dan frekwensi aktifitasnya selaku Pimpinan DPRD Jabar dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dirinya juga perlu lebih focus terhadap aktifitas selaku Ketua Badan Anggaran DPRD sebagaimana diamanatkan pasal 54 ayat (3) PP 16/2010, serta dirinya ingin mendorong kemandirian Gerakan Pramuka Jawa Barat dan kemandirian Institusi Koni Jabar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (Zaen)