BANDUNG (Lintasjabar.com),- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Ir. Irfan Suryanagara, Kamis, (4/11) menerima aspirasi unjuk rasa dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) terkait dengan penolakan BKLDK terhadap rencana kunjungan Presiden Amerika, Barrack Obama ke Indonesia 9 – 11 Nopember 2010 mendatang.
Menurut koordinator aksi, Asep K, penolakan kunjungan Obama dilakukan karena Obama adalah presiden dari sebuah negara yang saat ini jelas-jelas tengah menjajah negeri muslim, seperti Irak dan Afghanistan. Akibatnya negara-negara tersebut hancur bukan saja secara fisik namun juga secara sosial, politik, ekonomi dan budaya. Bila konsisten dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penentangan terhadap segala bentuk penjajahan, semestinya Indonesia harus menolak kunjungan Presiden Obama.
Selain menolak kunjungan Obama, dalam pernyataan tertulisnya, BKLDK menyatakan kunjungan Obama tidak lain adalah untuk mengokohkan kepentingan politik dan ekonomi AS. Apalagi kedatangannya hanya untuk menyetujui Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Amerika yang sebenarnya merupakan bentuk riil kerjasama penjajahan terhadap Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah wajib menolak perjanjian tersebut karena sangat merugikan.
BKLDK juga mendesak agar aspirasi yang mereka sampaikan tidak hanya sekedar dipahami namun menuntut agar ditindaklanjuti dengan memberikan tekanan kepada Pemerintah Pusat untuk bersikap tegas kepada AS, yang dalam kerjasama selama ini mengaku sebagai mitra namun sebenarnya menjajah dalam konteks kemitraan.”Apa yang terjadi di Kamojang yang dikuasai Chevron namun tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat Garut menjadi contoh,” demikian tegas Asep.
Menanggapi aspirasi BKLDK tersebut, Ketua DPRD, Irfan Suryanagara yang didampingi Anggota Komisi A, Irwan Koesandriantoro mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat sangat menghargai dan memahami aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan koridor dan mekanisme yang berlaku. Namun terkait dengan masalah hubungan antara dua negara, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, menurut Irfan yang berperan dan memiliki kewenangan adalah Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Irfan mengajak dan memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk berdialog dan menyampaikan konsep pemberdayaan masyarakat serta memberikan pendampingan khususnya di sektor ekonomi kepada masyarakat di pedesaan. Diharapkan nantinya hal tersebut dapat membantu memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat sehingga memiliki ketegasan ketika dihadapkan kepada sebuah persoalan sebagaimana yang dikemukakan mahasiswa. (Zaen)