BANDUNG (Lintasjabar.com),- Komisi D DPRD Kota Bandung akan mengajukan rancangan perda inisiatif tentang seni dan budaya hal itu terkait guna melindungi para seniman dan budayawan Kota Bandung. Bahkan rencananya, dalam raperda ini akan dibahas mengenai perlindungan, pelestarian, dan pengembangan seni serta budaya di Kota Bandung.
Perlindungan yang diberikan, berupa tempat sehingga para seniman atau budayawan bisa mengekspresikan karyanya. Adanya aturan ini diharapkan para seniman dan budayawan mendapatkan tempat di lokasi yang dikunjungi wisatawan seperti hotel dan rumah makan untuk menampilkan karya seninya.
“Usulan ini baru dalam tahap ekspos dan belum masuk pansus, namun raperda ini merupakan usulan Komisi D sebagai upaya perlindungan terhadap seniman dan budayawan di Kota Bandung,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, kepada wartawan Senin (27/9).
Ahmad juga menandaskan tempat merupakan tempat ekspresi para seniman dan hal itu harus diberi penghargaan. Kendati itu, lanjutnya, bukan cuma tempat, diharapkan pula seniman dan budayawan bisa menampilkan karyanya secara terus-menerus sehingga bisa dinikmati masyarakat
“Kita harap mereka mendapatkan penghargaan seperti juga yang diberikan pemerintah kepada para atlet atas pencapaian prestasi. Penghargaan ini bisa berupa pemberian sebuah tempat untuk mengekspresikan karya mereka secara kesinambungan dalam menampilkan karyanya,” tandasnya. (San)