BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan sesuai dengan arahan Presiden terkait dengan hierarki pemerintahan maka Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah. Hal itu diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2010 yang menjadi acuan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah. Diantaranya terkait kewenangan Gubernur terhadap Kepolisian Daerah dan Komando Daerah Militer. Semuanya itu bermuara untuk memperlancar dan mengakselerasi pembangunan di Daerah.
“Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah diatur menurut UU No 32 tahun 2004 dan PP No.19 tahun 2010. Sebagai wakil Pemerintah, sudah tentu Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan semua pimpinan instansi vertikal di Daerah. Saat ini di Jawa Barat sudah ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai wadah baru yang sebelumnya adalah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Diharapkan lebih mendorong sinergitas bagi percepatan pembangunan di Daerah,” tutur Heryawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (20/10).
Selama ini, lanjut Heryawan, di Jawa Barat sudah melakukan pendekatan koordinasi dan musyawarah dalam kerangka percepatan pembangunan. Dalam setiap kunjungan kerja di pelosok daerah di Jawa Barat, selain unsur Pimpinan DPRD misalnya senantiasa melibatkan pimpinan vertikal lainnya, seperti; Panglima Kodam, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Pengadilan Tinggi. “Sehingga UU dan PP tersebut hanya memperkuat hal yang sudah jalan. Semua dalam kerangka pembangunan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah usai Raker Gubernur se Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan penegasan kewenangan Gubernur ini guna memperkuat kewenangan Gubernur sebagai komando birokrasi dan militer tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur nanti bisa mengutus aparat militer dan kepolisian di level daerah tanpa harus menunggu komando pusat. “Meski demikian instansi vertikal di Daerah tetap dengan jalur komandonya, Gubernur untuk mengkoordinasikan saja, sehingga jalur komando tidak terganggu,” jelasnya. (Zaen)