BANDUNG LJ – Penjemputan paksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto M. S. Syafiuddin (Yance) oleh Kejaksaan Agung diyakini tidak berpengaruh besar terhadap kinerja DPRD Jabar. Lembaga legislatif tingkat provinsi ini tetap menjalankan tugasnya seperti biasa karena menganut asas kolektif kolegial.
Wakil Ketua DPRD Jabar Abdul Harris Bobihoe mengatakan, tugas dan fungsi kedewanan tidak terganggu meski Yance tidak bisa bertugas sementara waktu. Harris menjelaskan, selama ini pimpinan dewan berbagi tugas dalam menjalankan tupoksinya.
Sehingga, Harris mengatakan, pihaknya akan merevisi tugas pimpinan yang diemban Yance. “Beliau (Yance) ini koordinator komisi I. Jadi kami akan merumuskan lagi,” kata Harris di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (8/12).
Lebih lanjut Harris katakan, DPRD Jabar menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke aparat hukum yang berwenang. Terlebih, persoalan yang dialami Yance ini tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Yance sebagai wakil ketua.
“Jadi untuk soal hukum, kita berpegang pada azas praduga tak bersalah. Mudah-mudahan beliau mendapat keadilan,” katanya.
Namun, Harris mengaku, dirinya terkejut saat pertama kali mendengar kabar Kejaksaan Agung menjemput paksa Yance. “Kami sangat terkejut,” katanya seraya menyebut pekan depan akan menjenguk Yance.
Penilaian serupa diungkapkan pakar politik dan hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilai, penjemputan paksa Yance ini tidak berpengaruh terhadap kinerja DPRD Jabar.
Menurutnya, badan legislatif tersebut masih bisa bekerja dengan baik membahas semua fungsi kedewanan. “Tidak berpengaruh apa-apa, karena masih banyak pimpinan dan anggota dewan yang lain,” kata Asep saat dihubungi.
Asep pun berpendapat, penjemputan paksa Yance ini merupakan bentuk keseriusan dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan pejabat. Menurutnya, selama ini kejaksaan terlihat lamban dalam mengatasi kasus hukum yang melibatkan pejabat maupun tokoh berpengaruh lainnya. (San)