KNCI Tolak Peraturan Kemenkominfo Batasi Penggunaaan Kartu Perdana

BANDUNG, LJ – Terkait peraturan yang dibuat Kementerian Kominfo yang membatasi penggunaan kartu perdana secara mandiri hanya sebanyak 3 buah untuk registasi persatu KTP, Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD Jabar, Senin (2/4).

KNCI menyampaikan aspirasi kepada legislator karena menilai dari peraturan itu akan berdampak pada kenaikan harga pulsa internet yang melesat tajam serta memberatkan masyarakat yang berada di pedalaman dalam membeli pulsa.

Selain itu KNCI juga memandang dengan peraturan tersebut akan menghilangkan sumber penghidupan bagi 5 juta jiwa di Indonesia dan  penganguran bertambah banyak.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi ll Yunandar Ekaprawira beserta anggota Komisi IV Hasbulloh menerima pihak KNCI Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat,

Dikatakan Hasbullah, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat berencana akan memanggil operator seluler untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3 simcard.

“Paling lambat pemanggilan tersebut dilakukan seminggu ke depan,” ujarnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan