BANDUNG (LJ),- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang kepala desa dan aparatur desa sebagai langkah awal untuk menciptakan kualitas aparatur desa yang baik.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Aep Sulaeman, kepala dan perangkat desa merupakan ujung tombak dalam menumbuhkan perekonomian di pedesaan,ungkap wakil rakyat dari PAN ini kepada wartawan (5/1) di Gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung.
Lebih lanjut dikatakan Aep, disahkannya Rancangan Undang-undang Desa oleh DPR RI pada pertengahan Desember 2013 menuntut aparatur desa lebih baik dan piawai dalam mengelola pemerintahan dan anggaran desa.
“Aparatur desa harus berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good government) dalam menyelenggarakan pembangunan desa. Oleh karena itu, aparatur desa harus jelas dan transparan dalam menjalankan pembangunan, serta harus lebih jeli dalam memperhatikan potensi dan kebutuhan desa. Selain itu, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembukuan (accounting) harus jelas dan transparan,” tutur Aep.
Untuk mendukung Undang-undang Desa tersebut, Komisi A DPRD Jabar akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kriteria Kepala Desa dan Perangkat Desa.Kepala desa ini memiliki kewenangan dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan desa. Maka dari itu seorang kepala desa harus memiliki kemampuan yang baik, sehingga perlu diberikan penataan, pembinaan, dan bintek (bimbingan teknis). (san)