BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat kembali mengimbau perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan tunjangan hari raya jelang Idul Fitri 2014 ini. Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin mengatakan, para pelaku usaha wajib memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Menurut Didin, hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. “Agar perusahaan dan karyawan pun bisa saling menghormati,” kata Didin di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (7/7).
Didin menjelaskan, persoalan THR sangat tergantung pada kemampuan perusahaan. Sehingga, tambah Didin, perlu dibahas secara bersama-sama dalam menentukan besarannya.
“Perlu duduk bersama antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah. Harus ada keterbukaaan antara buruh dengan pengusaha, sehingga tidak saling memberatkan,” katanya.
Imbauan serupa pun disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut Heryawan, perusahaan harus membayar THR sesuai dengan upah minimum kerja yang sudah disepakati.
Heryawan menuturkan, THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap seluruh karyawannya. Bahkan, tambahnya, perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi.
“Itu undang-undang yang mewajibkan dan mengharuskan. Kalau tidak, pelanggaran terhadap undang-undang, jelas ada sanksinya jelas,” tegasnya. (San)