Komisi I DPRD Akan Fit & Proper Test Calon KPID Jabar

BANDUNG LJ – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat  H. Syahrir, SE mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 7 bahwa setelah dilakukan penyeringan dan seleksi oleh Tim Seleksi, maka pada tahap selanjutnya yaitu oleh  dilakukan uji Publik dan fit and proper test oleh DPRD.

Mandapat hasil seleksi calon Komisioner KPDI Jabar sudah diterima Komisi I pada 27 Nopember lalu, dari Tim Seleksi yang terdiri dari  Dr Ir H Lex Laksamana Zainal LAN Dipl HE, Dr H Dudi Sudradjat Abdurachim MT, Prof Dr Hj Atie Rachmiatie MSi, Prof Dr H Deddy Ismatullah SH MHum, dan Prof Zulriska Iskandar  yang telah meloloskan 14 orang peserta calon komisioner KPID Jabar.

Berdaarkan  data yang diterima Komisi I DPRD Jabar bahwa, ada sebanyak  67 calon komisioner KPID Jabar Periode 2015-2018.  Namun, setelah dilakukan tahapan sebanyak 7 kali oleh Tim Seleksi maka dihasilkan sebanyak 14 nama.  Ke 14 nama tersebut selanjutnya akan dilakukan uji publik dan Fit and Proper Test oleh Komisi I DPRD Jabar.

Berhubung selama bulan Desember ini, kalangan anggota  DPRD Jabar  dan Komisi I sedang sibuk  membahas  RAPBD Jabar 2015 dan sebagian lagi sibuk membahas 3 Raperda, maka sampai saat ini, Komisi I belum menjadwalkan untuk kegiatan  Uji Publik dan Fit and Proper Test  bagi calon Komisioner KPID Jabar perode 2015-2018, kata Syahrir kepada wartawan diruang Komisi I DPRD Jabar, Jum’at (5/12).

Dikatakan, tahapan Uji Publik itu sangat penting bagi Komisi I sebelum dilakukan Fit and Proper Test . Karena melalui uji publik, dewan dapat menerima masukan, saran dan kritik terhadap 14 calon Komisioner KPID Jabar.  Untuk itu, kita harapkan peran serta masyarakat dalam mendukung dan menghasilkan calon komisioner yang kridible, potensial, akuntable demi kemajuan  KPID Jabar kedepan, ujarnya.

Sementara itu, dalam kegiatan  Fit and Proper Test  nanti, Komisi I sudah mempunyai panduan tersendiri, sehingga setiap anggota Komisi I sudah paham apa yang harus dilakukan dan dipertanyakan  terhadap  masing-masing calon ( 14 calon). Sehingga dalam menentukan penilaian/ scoring tidak asal-asalan. (San)

Tinggalkan Balasan