Komisi I DPRD Jabar Tinjau Pondok Seni Pangandaran Sebagai Aset Pemprov Jabar

PANGANDARAN, LJ – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meninjau kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Jabar.

Salah satunya meninjau keberadaan Pondok Seni Pangandaran yang berlokasi di Pantai Barat Kabupaten Pangandaran, kemarin.

Dikatakan anggota Komisi I, H. Arif Hamid Rahman, SH Pondok Seni Pangandaran yang merupakan aset Pemprov Jabar yang sejauh ini dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat kini pengelolaannya dilakukan oleh PT Jaswita Raya Jabar.

PT Jaswita Jabar sendiri adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat. Didirikan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang disahkan dihadapan Notaris Ivone Nurul Fuadah SH. M.Kn. tanggal 6 November 2017. Berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat berubah bentuk menjadi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) atau dapat disebut dengan “Jaswita Jabar”.

“Aset memiliki potensi untuk mendatangkan PAD bagi Jawa barat, dan hal ini yang menjadi konsen komisi saat ini, maka itu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk segera memberbaiki tata kelola aset,” terangnya kemarin.

Ditegaskan Arif, pihaknya mendesak Pemprov Jabar untuk memperbaiki tata kelola aset sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan wewenang di dalam Undang-undang tersebut berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jabar.

Diungkapkannya, inventarisasi aset Jabar harus terus diperbaharui agar mengurangi asset provinsi yang belum terdata. Selain itu juga harus dilakukan pengklasifikasian aset yang terdata. Sehingga masalah asset ini bisa diminimalisasi agar tidak menumpuk. (AdiPar)