BANDUNG, LJ – Komisi IV DPRD Jawa Barat menerima audiensi Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga. Audiensi diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip di Bandung, Senin (22/8/2023).
Tetep Abdulatip menjelaskan, audiensi Fordas Cilamaya Berbunga membahas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, khususnya mempertanyakan soal personalia dari Satuan Tugas (Satgas) Cilamaya termasuk rencana aksinya.
Hal itu disampaikan Fordas Cilamaya Berbunga akibat kondisi DAS Cilamaya saat ini kembali berwarna hitam, dan berbau menyengat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih kondisi tersebut bukan hanya di Sungai Cilamaya, tetapi di sub DAS Cilamaya yang jumlahnya kurang lebih 72 aliran.
“Intinya audiensi dengan Fordas Cilamaya Berbunga terkait penyelesaian pengendalian limbah atau pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya. Mereka mempertanyakan Satgas Cilamaya, sejauh mana pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Kali Bekasi,” tutur Tetep Abdulatip, Bandung, Senin (21/8/2023).
“Fordas Cilamaya Berbunga juga menuntut dipercepatnya eksekusi dibentuknya personalia teknis Satgas Cilamaya, karena sudah lama menunggu,” sambung dia.
Berdasarkan hasil pengkajian Komisi IV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, aturan pembentukan Satgas Cilamaya sebenarnya sudah ada. Hanya saja personalia teknis Satgas Cilamaya belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya.
“Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 443 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022 ini masih tahap Focus Group Discussion (FGD) dan inventaris masalah,” katanya.
Pemprov Jabar Sudah Melakukan Banyak Hal
Tetep Abdulatip menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui DLH dan Bapenda serta Biro Hukum juga OPD terkait sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya di DAS Cilamaya.
Akan tetapi, penyelesaian DAS Cilamaya tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov Jabar, tapi harus semua pihak. Mulai dari Satgas Cilamaya, Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga masyarakat harus turut serta dalam mengatasi kerusakan lingkungan DAS Cilamaya.
“Harus komprehensif menyelesaikan masalah ini (kerusakan lingkungan DAS Cilamaya), dan ini tanggung jawab bersama antara Pemprov Jabar dengan 4 Kabupaten dan Kota lainnya yang terkait, karenanya semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Tetep Abdulatip.
Komisi IV DPRD Jawa Barat pun mendorong proses FGD dalam rangka menyusun rencana aksi segera diselesaikan. Apabila dimungkinkan, penyusunan program, anggaran, penanggung jawab sudah terbentuk.
“Kira-kira aksinya seperti apa, termasuk anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. OPD mana yang akan menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan rencana aksi nanti harus sudah dibentuk,” tegas dia.
Diharapkan, Satgas Cilamaya menjadi penggerak dilaksanakannya rencana aksi penanganan kerusakan lingkungan Sungai Cilamaya, dan diharapkan pula dilaksanakan di 2023 dan 2024.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Fordas Cilamaya Berbunga Muslim Hafidz menyampaikan maksud dan tujuan dari audiensi yang dilakukan. Pihaknya mengatakan, Fordas Cilamaya Berbunga ingin menanyakan progres tindak lanjut Pergub Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Kali Bekasi, khususnya mengenai personalia teknis Satgas Cilamaya. Sebab, kondisi saat ini ada 6 kerusakan yang terjadi di DAS Cilamaya.
“Mulai dari kerusakan ekosistem, kesehatan, sosial lingkungan dan seterusnya,” kata dia. *