BANDUNG LJ – Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Agus Welliyanto, SH mengatakan, surat permohonan pengosongan gedung Balai Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kejuruan ( BPPTKPK) Jalan Pahlawan no. 70 Bandung dari segala aktifitas kegiatan yang ditanda tangani oleh Asisten Administrasi Setda Jabar Iwa Karniwa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar, diminta untuk ditinjau ulang.
Dalam surat No 593/240/Pbd tertanggal 16 Januari 2015 yang ditanda tangani Assisten Administrasi Iwa Karniwa disebutkan agar pihak Disdik Jabar untuk segera pengosongan dan penyerahan Asset Jalan Pahlawan No 70 Bandung. Sementara asset tersebut kini masih dipergunakan oleh Disdik Jabar sebagai BPPTKPK, bahkan gedung tersebut juga masih dipakai oleh SMK PU Jabar dan PPLP,tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya,kalau memang gedung di jalan Pahlawan No 70 Bandung tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan pusat promosi kesenian dan kebudayaan Jawa Barat, sebaiknya Pemprov melakukan kaji ulang. Hal ini mengingat masih banyak asset pemprov Jabar yang tidak terurus bahkan dikuasai pihak lain,tegas politisi PDIP ini.
Menurut Agus,Ia setuju dan mendukung Pemprov Jabar membangun pusat promosi kesenian dan kebudayaan Jawa Barat, tapi tempatnya jangan di jalan Pahlawan No 70. Kan bisa, di bangun di gedung bekas Palaguna Plasa- depan alun-alun Bandung atau gedung bekas Dinas Pertanian jalan Ir Juanda (Dago) no 37 Bandung kini ditempati oleh salah Satu Ormas dan Café yang tidak jelas dasar hukum penempatannya dan incomenya untuk PAD-nya.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Agus Welliyanto, SH kepada wartawan terkait mensikapi aspirasi dari beberapa elemen masyarakat penggiat pendidikan Jabar termasuk dari Kepala Sekolah SMK PU yang notabene SMK PU tersebut milik pemprov Jabar katanya kepada wartawan diruang Komisi V, Rabu (21/1).
Ditambahkannya seiring dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), bahwa pemperov memilki wewenang dan tanggung jawab atas sekolah SMA/SMK. Maka perlu ada perlindungan dan proteksi karena gedung BPPTKPK merupakan tempat para siswa-siswi SMK PU dan SMK lainnya untuk melakukan PKL/ praktek. Selain itu di gedung tersebut cukup banyak asset-assetnya. Untuk itu, Komisi V perlu mengundang pihak-pihak terkait seperti Disdik, Asda Administrasi, Biro PBD dan SMK PU Jabar dan PPLP Jabar. (Ihsan)