
BANDUNG, LJ – Konsorsium Pendidikan Non Formal (PNF) mengapresiasi serta menyambut baik inisisasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) dalam menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 24 Februari 2022, Konsorsium PNF yang diketuai Prof. Dr. Supriyono, M.Pd. seorang akademisi PLS menilai selain telah berusia dua dekade, UU tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang.
Konsorsium PNF sendiri merupakan komunitas akademisi, mahasiswa, pimpinan organisasi, pelaku, penggiat, praktisi, pemerhati di bidang Pendidikan Non Formal terdiri dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), Forum Komunikasi Pusat Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (FKPKBM), Forum Tutor Pendidikan Kesetaran Nasional (FTPKN), Forum Asosiasi Profesi (Forum AsPro), Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Forum LSK), Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus), Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia (HIPKI), Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI), Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Forum Sanggar Kegiatan Belajar (Forum SKB) dan para Akademisi PLS/PNF/PENMAS.
Disamping itu, Konsorsium PNF juga mengimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan khususnya terkait kesetaraan hukum dan kesempatan yang sama Pendidikan Non Formal dalam sistem pendidikan nasional. Serta menjamin persamaan dan kesetaraan antar jalur sistem pendidikan nasional, khususnya untuk menjamin berlangsungnya prinsip pendidikan seumur hidup, belajar sepanjang hayat, dan pendidikan bagi semua, yang justru berlangsung selepas pendidikan formal adalah di pendidikan non formal.
Tidak hanya itu, dalam pernyataannya, Konsorsium PNF berharap tidak mereduksi makna dan peran PNF dalam sistim pendidikan nasional bahwa Pendidikan Non Formal sebagai penambah, pelengkap dan pengganti Pendidikan Formal serta RUU Sisdiknas ini perlu menempatkan pendidikan sebagai instrumen berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pencerdasan kehidupan bangsa, janganlan pendidikan diposisikan sebagai komoditi industri, liberalisasi, dan kapitalisasi.

Menurut Sekretaris Konsorsium PNF, Zoelkifli M. Adam, S.Pd.,M.M. salah seorang Praktisi Pendidikan Non Formal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Forum PLKP Indonesia menandaskan RUU Sisdiknas membonsai kesetaraan hukum dan mengebiri peran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
“Bak kacang lupa dengan kulitnya. Kalau mau jujur, apakah diri kita sendiri, anggota keluarga, dan kolega tidak ada yang tidak pernah ikut kursus atau paket kesetaraan?Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai pendidikan sepanjang hayat atau life long learning sudah terbukti sangat efektif melaksanakan fungsinya sebagai, penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan formal, hal ini dikarenakan LKP sangat fleksibel, multi entry multi exit, adaptif, responsif dan kekinian yang sangat relevan dengan konsep merdeka belajar,” terangnya.
Maka, sambungnya, lulusan-lulusan LKP sangat bisa diandalkan dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, yang dapat menjangkau daerah terluar, terdepan dan tertinggal dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.
Pihaknya menilai, di masa pandemi Covid-19, hanya LKP yang terus bergeliat secara hybrid learning meningkatkan kemampuan masyarakat tetap siap kerja dan dapat berwirausaha.
Begitu juga, menurutnya Konsorsium PNF memandang RUU Sisdiknas memberangus Sertifikasi sebagai Penjaminan Mutu Lulusan yang berkompeten.
“Tanpa sertifikasi dari pihak ketiga Asosiasi Profesi, adalah lulusan jeruk makan jeruk,” tulisnya.
Karena itu, perubahan RUU Sisdiknas tetap mencantumkan kesetaraan hukum atas tiga pilar Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri dari tahap masukan atau input berupa standar kelayakan, tahap proses dilakukan evaluasi, dan tahap keluaran atau output berupa sertifikasi.
Bahkan ditegaskan dalam pernyataannya, RUU Sisdiknas dinilai tidak mengakomodir Kampus Merdeka dan Belajar.
“Lahirnya RUU Sisdiknas yang notabene akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, kami menganggap bahwa justru mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada pasal 62 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,” terang Zoelkifli.
Maka itu pihaknya berharap agar dalam RUU Sisdiknas menyebutkan akan satu pasal yaitu Satuan Pandidikan Non Formal (SPNF) antara lain Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Demikian pula, sambungnya, program-programnya agar tertuang secara jelas, diantaranya Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Kursus-Kursus, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Non Formal sejenis.
Tidak hanya cukup disitu, Konsorsium PNF juga dikatakan Zoelkifli, menduga RUU Sisdiknas ada niat menghapuskan pendidikan PNF khususnya LKP dan PKBM. Pasalnya, ungkap Zoelkifli hal tersebut bisa dilihat dari pasal-pasal yang termuat hampir tidak berpihak kepada Pendidikan Non Formal, khususnya LKP dan PKBM tidak selaras dengan slogannya Menteri Pendidikan yaitu Merdeka Belajar.
“Selama ini Lembaga Kursus dan Pelatihan dipastikan telah banyak membantu sebagai pelengkap siswa SMA/SMMK dan mahasiswa perguruan tinggi. Pada saat mereka merasa kurang teori dan praktek, maka mereka belajar di kursus untuk melengkapi, baik atas kerjasama dan inisiatif sendiri. Apalagi disaat pandemi, para siswa dan mahasiswa mengejar kekurangannya karena tidak bisa tatap muka. Mereka belajar dan praktek di dunia kursus, nikmat apa lagi yang kau dustakan,” tegasnya.
Maka itu, pihaknya ingin mendapat jaminan dan kepastian bahwa keberadaan LKP bukan sebagai pelengkap penderita, tetapi eksistensinya dihargai dengan adanya UU yang jelas dan dinilai tak bias.
“Pastikan PNFI harus hadir dalam revisi UU. Kami tak punya bunga kami tak punya harta yang kami punya kesetiaan kepada NKRI dan cinta yang luar biasa kepada anak bangsa yang gigih meraih masa depannya,” paparnya.
Begitu pula Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia (HIPKI) yang hingga kini sudah 40 tahun menjadi mitra Kemendikbud dan beranggotakan sebanyak 10 ribu memohon Kemendikbud-ristek meninjau kembali RUU SISDIKNAS 2022 dan memasukkan kembali pasal Pendidikan Non Formal yaitu Kursus dan Pelatihan serta PKBM secara nyata serta tidak berada di pasal yang mengambang.
Masih disampaikan Zoelkifli, dalam RUU Sisdiknas wajib agar memastikan kursus dan pelatihan dalam lingkup PNF di bawah kementerian yang membidangi pendidikan.
“Sebab Kursus dan Pelatihan bukan saja mempersiapkan seseorang untuk bekerja di sebuah institusi melainkan juga bertujuan untuk menyalurkan hobby agar bekerja secara mandiri atau berwirausaha. Selain itu Kursus dan Pelatihan bukan saja semata-mata bagaimana membuat seseorang terampil tetapi seseorang juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dan sikap serta perilaku yang terpuji,” ungkapnya.
Sambung Zoelkifli, Konsorsium PNF pun menilai RUU Sisdiknas tidak mengakomodir Satuan Pendidikan Non Formal. Nyatanya, jelas dia, dengan masuknya satuan pendidikan jalur nonformal pendidikan anak usia dini pada sub jalur pendidikan komunitas dan kecakapan hidup praktis berdampak pada berubahnya status Guru PAUD menjadi Instruktur.
“Tentu di satu sisi menguntungkan pemerintah dikarenakan tidak ada kewajiban membayar gaji atau upah, tunjangan dan jaminan sosial. Namun di sisi lain hal tersebut dirasa tidak berkeadilan jika standar yang diberlakukan antara PAUD jalur pra-sekolahan dan sub jalur komunitas dan kecakapan hidup berlaku sama,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, jika kemudian diberlakukan berbeda maka RUU Sisdiknas telah menafikan semangat Standar Nasional PAUD.
“Kami mendukung perubahan RUU Sisdiknas dengan menyebutkan atau menambahkan pasal tentang satuan pendidikan nonformal, yang mana merupakan tanggung jawab Penilik sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PNFI,” pungkasnya.












