Kunjungan Bamus DPRD Riau Ke DPRD Jabar Konsultasi Terkait Agenda Banmus

BANDUNG LJ – DPRD Propinsi Riau berkonsultasi mengenai  mekanisme dan agenda serta penerapan Alat kelengkapan Dewan (AKD) Badan Musyawarah (Banmus) di lingkungan DPRD Jabar. Rombongan Banmus DPRD Riau diterima langsung Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari dan Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Ali Hasan. Ineu menjelaskan dan memaparkan kedudukan dan mekanisme Banmus dihadapan anggota Banmus DPRD Riau.

Sekretaris Dewan DPRD Jabar, Hj. Ida Hernida mengatakan, kegiatan reses sudah diatur undang-undang dan peraturan yang jelas. PP no. 16 dan Undang-undang  no.32 yang menjelaskan mengenai  pelaksanaan reses tingkat DPRD sebanyak tiga kali reses. Dalam undang-undang tersebut disebutkan secara terperinci.

“Kegiatan reses berdasar pada perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ida menjelaskan kepada wartawan kemarin.

Ida menambahkan, kesetaraan tersebut merupakan hak dan wewenang pemerintah pusat. Sesuai dengan undang-undang no 24 tahun 2014 tentang penyelenggara daerah. Karena itu, tidak ada perbedaan antara kedudukan anggota dewan dengan pejabat daerah khususnya di lingkungan DPRD Jabar dengan pejabat daerah Pemprov Jabar.

Selain itu, ida  pun membantah berkaitan penyetaraan pejabat daerah dengan anggota dewan di lingkungan DPRD Jabar. Pasalnya, mengacu pada PP no.24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bersama-sama menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung mensinyalir adanya perbedaan antar anggota dewan di DPRD Jabar dengan pejabat daerah. Sebaliknya dengan kedudukan anggota dewan di DPRD Riau yang sejajar dengan pejabat eselon I B. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2014. Perbedaan itu dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan sosial antara pejabat pemerintah dan anggota dewan. (San)

Tinggalkan Balasan