BANDUNG (LJ) – Payung hukum terkait aktivitas tambang di Jawa Barat dinilai belum maksimal. Sebab, keberadaannya dinilai belum mampu memberi kontribusi yang maksimal bagi daerah. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, saat bertemu Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, di Bangka Belitung, Selasa (10/6). Irfan menjelaskan, kunjungannya tersebut dilakukan untuk mempelajari penerapan Perda Babel terkait aktivitas tambang.
“Saya sengaja ke sini untuk mempelajari peraturan daerah tentang pertambangan di Bangka Belitung,” kata Irfan saat dihubungi. Irfan menuturkan, kedatangannya ini pun dinilai penting karena saat ini Jabar tengah berencana membuat perda tentang pertambangan pasir besi.
“Sekarang saya berkunjung sendiri dulu. Nanti kita akan bentuk tim untuk membahasnya dan belajar lebih lanjut. Saya sudah mengagendakan itu,” kata Irfan.
Lebih lanjut Irfan katakan, aktivitas tambang pasir besi di Jabar tergolong tinggi, baik dilakukan perusahaan maupun penambang rakyat. Namun, lanjutnya, karena belum memiliki payung hukum yang jelas, aktivitas itu pun dihentikan dan tidak memberi kontribusi yang berarti. “Pasir besi di Jabar ini sepanjang Pantai Pangandaran. Itu satu hamparan pasir besi semua,” katanya.
Dihentikannya aktivitas tambang itu karena banyak menuai protes masyarakat. Sehingga ke depan, kata Irfan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menerbitkan perda terkait tambang pasir besi.
Irfan menegaskan, semua perizinan aktivitas tambang harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjadi monopoli perizinan di daerah. Selain itu, menurutnya sistem ini pun mampu mencegah terbukanya peluang korupsi para kepala daerah.
“Kita di Jabar ini ada 27 kepala daerah. Sangat riskan jika perizinan tambang dimonopoli, karena berimbas juga pada rakyat dan kontribusi daerah,” pungkasnya. (San)