Menguji Ketaatan di Meja Musyawarah: Dinamika dan Tafsir Kekuasaan di Musjam X Persis Cihamerang

Pelantikan tasykil PJ Persis Cihamerang yang berlangsung di Aula Pesantren Persatuan Islam (PPI) 119 Cihamerang, Jumat, 19 Desember 2025. (Poto: herdi)

KAB.BANDUNG, LINTAS JABAR — Musyawarah Jamaah (Musjam) X Pimpinan Jamaah Persatuan Islam (Persis) Cihamerang bukan sekadar forum rutin pergantian kepengurusan. Forum yang digelar Jumat, 19 Desember 2025 di Aula Pesantren Persatuan Islam (PPI) 119 Cihamerang itu menjadi arena pengujian paling nyata atas satu kata kunci yang terus diulang sepanjang sidang: ketaatan.

Tema yang diusung, “Dari Ketaatan Lahir Kekuatan, dari Warisan Tumbuh Kejayaan: Persis Cihamerang Maju”, seolah ingin menjawab kegelisahan klasik organisasi berbasis ideologi: sejauh mana keputusan kolektif benar-benar lahir dari musyawarah, bukan sekadar legitimasi formal atas arah yang sudah ditentukan.

Musjam dibuka secara resmi oleh Ketua PC Persis Banjaran, H. D. Pandi, tepat pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa musyawarah adalah ibadah yang harus dijalani dengan kesadaran penuh. “Memaksakan diri, bukan dipaksa,” katanya, sebuah frasa yang menyiratkan bahwa ketaatan bukan hasil tekanan struktural, melainkan kesadaran ideologis.

Namun justru di titik inilah dinamika mengeras. Musyawarah yang dihadiri 35 peserta, delapan undangan, tujuh perwakilan PC, dan dua utusan jamaah terdekat itu berlangsung jauh dari suasana seremonial. Panitia yang didominasi pemuda mendorong jalannya sidang lebih terbuka, bahkan cenderung kritis. Usulan dan sanggahan mengalir deras, menandai bahwa forum ini bukan sekadar pengesahan, melainkan ruang perdebatan yang hidup.

Seluruh musyawirin tercatat membaca secara rinci setiap kalimat dalam draf musyawarah, memperdebatkan diksi, mekanisme, hingga implikasi organisatorisnya. Dari forum inilah muncul sejumlah usulan yang dinilai “fenomenal”: mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat atau aklamasi, pembatasan penasehat cukup satu orang, serta tuntutan agar penyusunan tasykil dilakukan saat itu juga, dengan menghapus frasa kompromistis “selambat-lambatnya tujuh hari”.

Perdebatan ini mengindikasikan kegelisahan mendalam: musyawarah tidak boleh menjadi ruang jeda yang justru membuka peluang tarik-menarik kepentingan di luar forum.

Dalam taujihnya, H. D. Pandi menekankan dimensi ideologis dari keputusan kolektif. “Iman tidak cukup disimpan di hati atau diucapkan di lisan. Ia harus menjelma dalam perilaku. Salah satu wujudnya adalah ketaatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, standar ketaatan tidak boleh menyesuaikan selera pribadi. Dalam konteks musyawarah, keputusan harus ditaati selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah.

Pernyataan ini menjadi semacam garis batas: kritik dan perdebatan boleh keras di dalam forum, tetapi setelah keputusan diambil, ruang tafsir personal harus dihentikan.

Prinsip itu diuji pada momen krusial penetapan kepengurusan. Ketua terpilih, H. Nurdin Hamdani, membuka iftitahnya dengan innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kalimat itu bukan sekadar ungkapan spiritual, melainkan penanda beban amanah. “Kami hanya melanjutkan yang baik. Tidak harus berdarah-darah. Kita menerima warisan yang sudah baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret ketaatan terhadap putusan musyawarah, H. Nurdin langsung menyusun dan mengumumkan tasykil Pimpinan Jamaah Persis Cihamerang periode 2025–2028 di hadapan forum, tanpa menunda dan tanpa membuka ruang spekulasi.

Susunan tasykil tersebut adalah:

  • Penasehat: H. Cucu Kholid
  • Ketua: H. Nurdin Hamdani
  • Sekretaris: Yoyo Sukaryo
  • Bendahara: H. Aceng Kamaludin
  • Pembantu Umum: H. Wawan Dewan, Sunaya, Endin Kurnia, dan Saeful Anwar

Langkah cepat ini sekaligus menutup potensi friksi pasca-musyarawah, sebuah praktik yang jarang ditemui dalam forum jamaah tingkat bawah, namun justru menjadi penegasan bahwa keputusan kolektif tidak boleh menggantung.

Dalam taujih penutupnya kepada tasykil baru, H. D. Pandi menyebut kepengurusan kali ini sebagai “wajah lama, periode baru”. Ia menepis sinisme yang kerap muncul setiap kali ketua terpilih kembali orang yang sama. “Jangan bertanya untuk apa musyawarah jika ketuanya itu-itu juga. Musyawarah adalah prinsip, bukan sekadar hasil,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Persis Cihamerang bukan jamaah kemarin sore. Sejak 1985, tempat ini bahkan pernah menjadi lokasi sidang Dewan Hisbah. “Ini warisan kepercayaan. Aset besar yang harus dirawat,” ujarnya. Warisan itu, menurutnya, adalah bentuk qabul Allah atas doa rabbana hablana min azwajina wa dzurriyyatina qurrata a’yun.

Musjam X Persis Cihamerang akhirnya bukan hanya menghasilkan struktur baru, tetapi juga meninggalkan satu pesan keras: ketaatan bukan kepasrahan, dan musyawarah bukan formalitas. Di meja inilah, iman, kekuasaan, dan warisan organisasi diuji—dan untuk sementara, diuji dengan serius. (Herdi)