BANDUNG (Lintasjabar.com),- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan meminta seluruh pihak terkait untuk memperhatikan hak-hak korban, seperti; gaji, tunjangan kematian dan asuransi. Hal itu ditegaskan Netty menyusul kasus kematian yang menimpa Kikim Komalasari, TKW asal Kampung Citeuyeum Rt 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Netty pun menyampaikan keprihatinannya atas nasib Kikim Komalasari yang jasadnya dibuang di lokasi pembuangan sampah Kota Abha Arab Saudi pada 14 Nopember 2010 lalu.
Lebih lanjut Netty menandaskan agar jasad Kikim Komalasari segera dipulangkan guna memperoleh penghormatan terakhir dari pihak keluarganya yang sudah ditinggalkan sejak kepergiannya ke Arab Saudi sejak Juni 2009. Kikim diberangkatkan sebagai TKW melalui penyalur tenaga kerja PT Bantal Perkasa Sejahtera. “ Kami harap semua pihak membantu kepulangan jasad Kikim segera ke tanah air. Tentunya proses dari kasus ini harus tetap jalan yakni proses hukum harus ditegakkan kepada pelaku kejahatan kemanusiaan ini. Selain itu hak-hak korban juga harus dipenuhi,” tegas Netty di Gedung Negara Pakuan, Senin (22/11).
Tentunya P2TP2A, ujar Netty sebagai mitra pemerintah, akan berperan aktif dengan memberikan bantuan. Bentuk bantuannya, kalau memang bentuknya advokasi secara formal akan berikan. Apalagi saat ini korban yang berjatuhan kebanyakan dialami kaum perempuan yang notabene mayoritas dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri. “Parahnya, klausul perlindungan tenaga kerja informal di Arab Saudi ternyata tidak ada. Sehingga saran kami agar Pemerintah sementara menghentikan pengiriman TKW hingga Pemerintah Arab Saudi memasukan klausul perlindungan tenaga kerja informal pada Undang-Undang mereka,” ujarnya.
Sementara terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, P2TP2A menurut Netty sudah memulangkan sejumlah korban “trafficking”. Netty menyatakan dari bulan September 2009 hingga Juli 2010, pihaknya sudah berhasil memulangkan 77 perempuan dan anak asal Jawa Barat yang menjadi korban “trafficking”. Para korban “trafficking” tersebut, lanjut Netty, rata-rata berusia produktif, yakni usai 15 hingga 25 tahun. Sementara itu, jumlah warga Jawa Barat yang menjadi korban “trafficking” dari tahun 2008 hingga saat ini mencapai 746 orang. Menurut data Bareskrim Mabes Polri, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk korban perdagangan manusia di Indonesia. (San)