BANDUNG (Lintasjabar.com),- Kesamaan hak antara baik yang memiliki tubuh normal maupun abnormal dalam hal ini penyandang cacat adalah patut diperjuangkan. Secara social, hal tersebut dipandang sebagai memerdekakan dan memperjuangkan hak azasi serta kesetaraan hak sebagai individu. Bahkan hari Penyandang Cacat Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.
Istilah penyandang disabilitas diresmikan untuk penyebutan difabel atau persons with disabilities. Dr. Didi seorang dosen di bagian Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menulisnya Penyandang Disabilitas menggantikan istilah Penyandang Cacat. keputusan itu diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Kesepakatan dari hasil pertemuan Kementerian Sosial dengan pihak-pihak terkait.
Istilah penyandang disabilitas tampaknya mengacu pada terminologi serupa di tingkat internasional yang memakai kata disability. Dengan ini diharapkan membantu mempromosikan kesamaan hak asasi.
Tidak sedikit organisasi memperjuangkan tentang penekanan yang diberikan adalah kepada pemenuhan hak-hak azasi yang hakiki dari rekan-rekan yang mengalami disable/penyandang cacat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil yang ada di perkotaan dan daerah. Menjadikan masalah dan isu disabilitas apa saja menjadi pemikiran dan pemecahan masalah dengan lebih kreatif, inovatif, efektif dan berkelanjutan. Dan pada akhirnya mereka mengalami transformasi yang holistik termasuk membantu memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 yad, dengan mengarusutamakan masalah-masalah spesifik tentang kemiskinan dan dalam konteks kecacatan/ disabilitas dan konsekwensi yang dihadapi, serta mengembangkan kwalitas kehidupan yang semakin baik dan bahkan menjadi berdampak bagi anggota keluarga dan komunitas yang lebih besar.
Diharapkan ke depan dampak gerakan bukan saja menjadi gerakan semu dan sporadis seperti banyak yang sekarang ini terjadi, bahkan diharapkan menjadi pemimpin dalam memberdayakan masyarakat secara lebih luas. Mempengaruhi dalam tataran yang meluas dan bukan saja daerah tapi di kota besar seperti Jakarta, Kota Bandung dan daerah sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi dan seluruh propinsi di Indonesia.
Terkait hal itu, Ny. Nani Dada Rosada sebagai Ketua RBM (Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Kota Bandung, berkesempatan mendapat piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai tokoh/aktivis bhakti, jasa dan karya yang peduli kepada penyandang cacat. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, pada peringatan hari internasional penyandang cacat tingkat Provinsi Jawa Barat, di Halaman Gedung Sate, Kemis (9/12).
Ny. Nani juga pernah menerima penghargaan atas kepeduliannya terhadap penyandang cacat, di antaranya tahun 2005 dari pusat study kecacatan Indonesia di Jakarta dan pada tahun 2009 dari menteri sosial di Jakarta.
Dikatakannya, penghargaan tersebut merupakan kesuksesan dan kerjasama dari berbagai pihak yang terkait, seperti Pemerintah Kota Bandung, pengurus RBM, kader dan tentu saja para penyandang cacatnya itu sendiri.
“Kita upayakan dan akan terus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh terkait kesamaan hak disabilitas agar mereka memiliki semangat hidup yang sama secara individu,” ujar Ny. Nani. (San/Adv)












