BANDUNG LJ – “Kami menyampaikan rasa prihatin masyarakat dan kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum di Jawa Barat yang harus menerima kenyataan pahit, setelah sekarang mereka tidak boleh lagi menjadi sasaran penerima belanja hibah dari Pemerintah Daerah seperti yang telah diatur pada pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar drg. Is Budi Widuri S, MM dalam pandangan fraksi yang disampaikan FPKS Selasa (22/9).
Sementara itu, FPDI Perjuangan dalam pandangannya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar secepatnya melakukan antisipasi dan mencari solusi yang optimal, dengan membuat program fasilitasi pembuatan badan hukum koperasi bagi kelompok-kelompok tani atau kelompok usaha serta kelompok masyarakat lainnya.
Dengan adanya regulasi tersebut F-PKB menilai UU, mempersempit akses lembaga serta organisasi masyarakat di tingkat akar rumput yang belum mempunyai badan hukum. Padahal program-pogram yang mereka ajukan melalui jaring aspirasi seperti reses anggota DPRD maupun lewat fraksi sudah masuk jauh-jauh hari, sehingga dengan demikian tidak sedikit kalangan masyarakat yang sudah berharap banyak bahwa program yang diajukannya akan bisa terlaksana dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2015.
Namun, dengan terbitnya SE Mendadri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015, peluang untuk bisa mendapatkan manfaat dari APBD Perubahan 2015 sulit untuk diwujudkan. (Ydi)