Pansus IV DPRD Jabar Sampaikan Draft Tata Tertib

BANDUNG LJ – Pansus IV Pembahasan Rancangan Peraturan  DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat,telah selesai melakukan pembahasan dan menyampaikan draft rancangan peraturan tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Kamis (9/10).

Ketua Pansus, Agus W. Santoso dalam laporannya mengatakan, Pansus Tatib telah mengalami perpanjangan waktu, semula dijadwalkan selesai pada 29 September 2014 namun diperpanjang hingga 7 Oktober 2014.

“Perpanjangan masa kerja Pansus dilakukan karena kami masih perlu melakukan pengkajian secara seksama dan mendalam terhadap rancangan peraturan tata tertib ini.”kata politisi F-PDIP ini.

Lebih lanjut dikatakannya,berdasarkan pembahasan yang dilakukan dan setelah melakukan pengkajian, studi banding dan konsultasi, Pansus memiliki catatan-catatan kritis, dan pemahaman yang mendalam guna penyempurnaan rancangan tata tertib di maksud.

Menurutnya, Tatib ini terdiri 17 bab dan 164 pasal, yaitu Bab Ketentuan Umum, Sususnan Keanggotaan, Kedudukan, Fungsi, Tigas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, Persidangan dan Rapat DPRD, Kunjungan Kerja dan Reses, Pembahasan APBD dan LKPJ Gubernur,tutur Agus.

Selain itu, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu serta Pemberhentian Sementara, Konsultasi antara DPRD dan Pemda, Penerimaan Pengaduan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Pelaksanaan Tugas Kelompok Pakar/Ahli, Larangan, Penyidikan dan Sanksi, Kode Etik, Sekretariat DPRD dan serta Bab Ketentuan Penutup,paparnya.

Diakhir laporannya, Agus menyampaikan rekomendasi  kepada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa rancangan tataib ini layak untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Kemendagri sebagai salah satu syarat ditetapkannya menjadi Keputusan DPRD, yang nantinya akan ditandangani oleh Pimpinan Definitif. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan