BANDUNG, LJ – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung melaksanakan perjanjian kerjasama atau MoU dengan PT. Tirta Gemah Ripah.
Penandatangan yang dilakukan Direktur Utama PDAM Tirtawening, Sonny Salimi dengan Direktur Utama PT. Tirta Gemah Ripah Jawa Barat Ir. Emryas Imsak Soeleiman terkait Jual beli dan Penyerapan Air Curah dari IPA Sukamaju SPAM Regional Bandung Selatan serta Perjanjian Sewa menyewa lahan di bangunan Prasidementasi.
Penandatangan kerjasama dilakukan di area Bangunan Penyadap (Bak II) Produksi I Cikalong, Kamis (5/04/2018) tampak hadir dan mendampingi Direktur Air Minum serta Direktur Umum PDAM Kota Bandung.
Sedang, pada tahun lalu Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor : 690/Kep.146-SPIBUMD/2017 tentang penunjukkan PT Tirta Gemah Ripah (Perseroan) sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Perseroan sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi pengelola atas SPAM regional dan SPAM Khusus di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Amanah ini menjadikan Perseroan dapat melaksanakan kewajibannya mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memenuhi kebutuhan Air Minum curah bagi 27 Juta penduduk Provinsi Jawa Barat dan mensukseskan Proram Nasional PDAM kota dan kabupaten dalam pemenuhan 90% kebutuhan Air Minum pada tahun 2019. (San)