BANDUNG (LJ),- Dalam rangka lebih meningkatkan perhatian Pemerintah Provinsi terhadap, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten pada penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayahnya serta dalam rangka Memperingati Hari Peerumahan Nasional (Hapernas) tahun 2013 , Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersama dengan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) ,Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , Bappenas, REI, APERSI, Universitas Indonesia,APPSI, MP3I, Perumnas dan Housing Urban Development ,akan menganugerahkan Penghargaan Adiupaya Puritama tahun 2013 Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Sebagai salah satu Kota Metropolitan atau Kota Besar di Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bandung memperoleh Peringkat ke 2 setelah Kota Administratif Jakarta Selatan dalam prestasinya memberikan upaya yang baik dalm memenuhi kebutuhan Perumahan yang layak terutama bagi warga yang tak mampu dan berpenghasilan rendah.
Menerima Penghargaan tersebut Wakil Walikota Bandung Oded M. Danial didampingi Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung (Distarcip) Rusjaf A.M. langsung diserahkan oleh Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz pada malam resepsi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Hotel Sahid Jaya, Rabu malam (18/12/2013).
Dalam sambutannya Djan Faridz mengatakan bahwa ada ke salahan persepsi berkenaan dengan tangggung jawab pembangunan perumahan bagi warga masyarakat baik dari segi pemenuhan kebutuhan hingga kelayakan perumahan bagi masyarakat.
“Beberapa waktu belakangan ini ada kecenderungan yang berkembang bahwa tanggung jawab pembangunan perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya koreksi bagi aggapan tersebut demi memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat terutama agar masyarakat rendah juga dapat mendapatkan kelayakan perumahan yang terjangkau.
“Pemahaman tersebut perlu dikoreksi kembali untuk mempercepat pemenuhan rumah bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.” tambahnya.
Lebih lanjut Djan juga menegaskan meskipun dalam Undang-undang memang Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut tetapi ayak faktor lain penunjang yang juga menjadi elemen penting meskipun bukan elemen Pemerintah.
“Konstitusi di negara ini memang telah menetapkan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyediaan rumah dan kawasan permukiman bagi masyarakatnya, akan tetapi elemen-eleman negara bukanlah pemerintah satu-satunya” tegasnya. (Zaen)