BANDUNG (Lintasjabar.com),- Persoalan sampah di Kota Bandung terkait erat tingginya volume sampah dan daya dukung lahan yang sangat terbatas. Penyelesaian cara-cara lama (open dumping, sanitarian landfill), disamping diperlukan lahan luas masa pakai pun sangat terbatas. Sementara model 3 R (reduce, reuse, recycle), belum sepenuhnya membudaya apalagi mengubah pandangan masyarakat, sampah adalah barang sisa yang juga berguna dan bisa menjadi sumber daya bermanfaat.
Pemanfaatan teknologi pengolah sampah ramah lingkungan dalam bentuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), pilihan realistis. Pengelolaan sampah yang didasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi.
“PLTSa adalah bagian tanggung jawab pemerintah melindungi dan mensejahterakan masyarakat,” tandas Wali kota Bandung, H Dada Rosada, pada acara workshop penyiapan raperda pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui mekanisme pembiayaan tahun jamak (multiyears) dan dana cadangan daerah, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta 147 Bandung, Kamis (4/11).
Workshop menghadirkan nara sumber, K Gunsari (Bappenas), Asep Warlan (Akademisi dari FH Unpar), Ruchijat (BPKP Perwakilan Jabar), Rachman Fajriyansah (Maulana Rahman ang Partner Law Fim).
Proyek besar PLTSa yang dibangun di Gedebage, dikatakan Dada, bukan pekerjaan mudah. Ada persyaratan teknis, yuridis dan sosiologis dan syarat lain yang juga harus dipenuhi. Aspek teknis, harus selaras dengan tata ruang. Aspek yuridis harus sesuai prosedur termasuk saat melakukan kerja sama dengan badan usaha sesuai Perpres No. 13/2010 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (swasta) dalam penyediaan infrastruktur.
Raperda pengelolaan sampah dan raperda multiyears diharapkan Dada, selesai secepatnya sambil menunggu selesainya Raperda RTRW. Jikapun ada yang menolak, disemua negara dikatakannya juga ada yang menolak tapi tidak banyak, seperti yang terjadi di Singapur tapi malah jadi yang terbaik. “Kita ingin dalam minggu-minggu ini selsesai, agar PLTSa bisa cepat lelang tender. Mudah-mudahan di tahun ini. Lebih cepat lebih baik. Bandung akan menjadi yang pertama, terbaik dan menjadi contoh di Indonesia,” ujarnya karena PLTSa kebutuhan mendesak agar di Kota Bandung tidak terjadi musibah sampah kedua.
Aspek yuridis juga menurutnya, terkait dengan pendanaan. Kedua Raperda, diharapkan mampu mengakomodasi masalah pembiayaan. Sedangkan terkait penyisihan dana cadangan, diperlukan karena PLTSa membutuhkan dana besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sebelumnya, imbuh Dada, Kota Bandung juga telah melakukan hal yang sama terkait pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) yang pendanaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. “Ini untuk memberikan kepastian dalam ketersediaan pendanaan, kesinambungan kegiatan dan pencapaian kinerja yang diharapkan,”.
Menanggapi belum selesainya pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H Edi Siswadi, menuturkan, terkait tata ruang dikatakannya hal itu bukan kewenangan otonomi mutlak. “RTRW menyangkut masalah-masalah lintas wilayah, kepentingan strategi tata ruang nasional, juga tata ruang propinsi. Kajiannya memerlukan waktu cukup lama meski Kota Bandung menyiapkannya sejak awal tahun,”.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari propinsi, penetapan (RTRW) Kota Bandung sudah tidak ada masalah lagi. Karena sejak awal, secara subtansi untuk kepentingan lokal sudah 80 bahkan 90 persen sudah dibahas, tinggal kepentingan-kepentingan propinsi dan nasional, dipadukan dan diakomodir dalam tata ruang kita. Kalau itu sudah masuk dibahas lagi di Dewan, selesai saya kira,” imbuh Edi.
Terkait wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah khususnya penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah, dikatakannya itu merupakan bagian dari RTRW kabupaten/kota. Sedangkan pengelolaan sampah secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dapat bermitra dengan badan usaha yang dituangkan dalam bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Undang Undang ini juga menyebutkan, pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. “Karenanya rencana pengelolaan sampah menjadi energi listrik, jawaban sekaligus solusi yang baik mengatasi masalah persampahan khususnya di Kota Bandung,” ujarnya.
Workshop, diharapkan diperoleh rekomendasi dari para nara sumber, menghasilkan tersususunnya produk hukum daerah yang menjamin kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha. Pengelolaan sampah di Kota Bandung benar-benar berjalan proporsional, efektif, dan efisien serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab pemkot dari aspek pembiayaan kaitannya dengan penyiapan raperda multiyears, khususnya dana cadangan daerah, dikatakannya, dana cadangan ini diperisapkan untuk berjaga-jaga. Karena menurutnya multiyears lama sekali, diperkirakan waktunya untuk bisa menguntung semua pihak, kajian Bappenas bisa memakan waktu 20 tahun dengan asumsi nilai investasi Rp 1 triliun. “Kita ingin meminimalisasi pembiayaan. Kalau punya uang bisa take over sehingga bisa mengefiensikan, tidak harus membayar sejumlah itu tapi jauh lebih rendah. Karena itu setiap tahun kita berhemat dan menabung. Kenapa harus 20 tahun kalau kita dalam waktu 5 tahun sudah punya uang, kita bisa take over. Kemampuan SDM dalam teknologi sudah siap, kita operasionalkan sendiri,”.
Terkait program legislasi daerah (prolegda) 2010 yang sudah disepakati bersama DPRD, karena ada percepatan, raperda pengelolaan sampah menjadi energi listrik termasuk raperda pembiayaan multiyears nya dan dana cadangan, dikatakannya, akan diusulkan pada prolegda perubahan, sehingga bisa dibahas di prolegda 2010. (Herdi)