Pemprov Jabar Gelontorkan Rp 20,2 Miliar Untuk TPK Sarimukti

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti yang terletak di Desa Sarimukti Kecamatan Cipatat dibuka sejak 28 Mei 2006 berdasarkan kebutuhan mendesak setelah longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah. Berdasarkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersepakat dengan Perum Perhutani tertanggal 4 Agustus 2006 tentang pengelolaan sampah menjadi kompos dalam kawasan hutan. Perjanjian itu dilanjutkan dengan perjanjian serupa yang menyepakati kerjasama pengelolaan sampah di TPK Sarimukti dengan jangka waktu 10 tahun hingga 25 Januari 2018.

Menurut Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar maksud kerjasama itu guna memanfaatkan lahan di kawasan Perum Perhutani sebagai lokasi pengolahan sampah menjadi kompos. Untuk itu di kawasan seluas 25,2 hakter tersebut digunakan menampung sampah sekaligus mengolahnya menjadi kompos. Selanjutnya guna keperluan pengolahan sampah di lokasi itu maka ditempatkan berbagai sarana pengolahan sampah. Saat ini volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut mencapai 1000 ton/hari yang berasal dari Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Pengelolaan sampah tutur Yerry merupakan sistem terintegrasi dari hulu ke hilir yang merupakan pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait. Sehingga penanganan masalah yang muncul merupakan tanggungjawab bersama sesuai dengan porsinya. Sejumlah tanggungjawab dan kewajiban sudah ditunaikan bersama antara pemangku kepentingan. Begitupun dengan koordinasi secara padu tetap dijalankan. Diantaranya dengan mengajak warga di kawasan tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Khususnya terkait dengan penanganan dan perbaikan lingkungan.

Bentuk tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurur Yerry, diantaranya mengganti investasi tanaman jati milik Perum Perhutani sebesar Rp 450 juta yang telah dibayarkan melalui APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2007. Selain itu, pada APBD Provinsi Jabar tahun 2010 juga telah dibayarkan pengganti hilangnya keuntungan kepada Perum Perhutani senilai Rp 4,6 miliar. Tidak hanya itu, Pemprov Jabar juga melaksanakan berbagai kegiatan terkait pengelolaan sampah, seperti reklamasi dan rehabilitasi lahan. Sejak dibukanya TPK Sarimukti hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menggelontorkan dana dari APBD senilai Rp 20,2 miliar.

“Sejak tahun 2006 biaya investasi dan biaya operasionalisasi di TPK Sarimukti mencapai Rp 44,4 miliar yang berasal dari APBN sebesar Rp 23,2 miliar, APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 20,2 miliar dan APBD Kota Cimahi sebesar Rp 1 miliar. Khusus untuk APBD tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan dana sebesar Rp 9,4 miliar. Secara garis besar biaya itu digunakan untuk kegiatan fisik seperti membangun drainase, tanggul, kolam penampung, konstruksi jalan, penerangan, instalasi air bersih dan sarana pengolahan sampah lainnya,” jelas Yerry di Kantor Diskimrum Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/11).

Lebih lanjut Yerry menegaskan bahwa Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan sampah di TPK Sarimukti. Sejumlah realisasi terkait bantuan sosial dan perbaikan lingkungan sudah dilaksanakan, baik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kota Bandung. Diantaranya bantuan keuangan bagi koperasi, penerangan jalan umum, rehabilitasi/pembangunan irigasi dan masjid, pembangunan puskesmas serta vaksinasi gratis yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Selain itu juga diberikan dana bagi iuran desa, perbaikan jalan milik warga dan pembayaran rental truk pengangkut sampah milik warga. “Sejak tahun 2006 jumlahnya mencapai Rp 13,6 miliar,” tegasnya. (Zaen)

Tinggalkan Balasan