BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah Pemprov Jabar menegaskan, secara institusi Pemprov Jabar tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Kadispenda Jabar, Bambang Heryanto.
Demikian hal itu diungkapkan Kabiro Humas Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, terkait kasus yang menjerat Bambang dalam perkara upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Subang sebesar Rp 14 miliar. Saat itu Bambang bertugas sebagai Sekda Kab. Subang.
Penetapan status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang tersebut menyusul proses persidangan dengan tersangka lainnya, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pemprov Jabar secara institusi tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena selain terhadap Bambang Heryanto sudah berstatus sebagai tersangka, juga hal ini menyangkut tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sehingga masalah ini bukan menjadi tanggung jawab institusi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ujar Ruddy saat dihubungi, Minggu (24/7).
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak memberikan kewenangan kepada institusi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, red) untuk memberikan bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat masalah hukum dalam jabatan sebagaimana yang terjadi pada Bambang.
Lebih lanjut Ruddy menuturkan, secara institusi Pemprov Jabar tidak akan ikut campur dalam persoalan tersebut. Pasalnya, karena persoalan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Bambang Heryanto dan tidak berkaitan dengan jabatan Bambang sebagai Kadispenda Jabar, baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan ketika Bambang bertugas di Kabupaten Subang. (Zaen)