BANDUNG, (lintasjabar.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dimasa mendatang merencanakan memberi keringanan bahkan membebaskan keluarga miskin tidak mampu dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang sama juga diberikan bagi para janda pejuang dan warga berprestasi dalam pembangun lingkungan hidupnya sebagai bentuk penghargaan.
“Dua hal PBB untuk Kota Bandung, pertama bagi orang miskin, janda pahlawan, veteran kita bebaskan. Reduksi d an dispensasi juga diberikan bagi mereka dan yang berprestasi membangun lingkungan hidupnya,” kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada usai Rapat Paripurna Dewan terkait persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PD Kebersihan Kota Bandung, PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, Pajak Daerah dan Raperda Pelayanan Publik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh 36, Selasa (08/11/2011).
Realisasi kebijakan reduksi PBB, kata Dada, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Kemungkinan besarannya, bisa seratus persen dibebaskan, tujuhpuluhlima persen, limapuluh persen atau duapuluhlima persen. “Kita akan tetapkan dan kita buat tim. Misalnya halaman rumahnya bagus, ada anyak pohon , burung-burung dan sumur resapan sehingga menghasilkan kesejahteraan bagi dirinya dan juga masyarakat sekitar. Kita berikan potongan PBB. Ini kebijakan kita,” kata Dada.
“Orang kaya tapi lalay melunasi PBB nya, kita juga bisa beri sanksi tegas. Kalau dia punya perusahaan, ijin usahanya bisa kita cabut,” imbuhnya mengingatkan.
Terkait 4 Raperda yang disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), Dada menandaskan, memungkinkan Pemkot Bandung mengakselarasi capaian target-target pembangunan. “Bagaimanapun juga, produk-produk hukum ini akan membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,”.
Ditetapkannya Raperda PD Kebersihan, perusahaan daerah milik Pemkot Bandung ini diharapkan akan lebih kuat dari aspek kelembagaan, terutama dalam menangani persampahan, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong terciptanya kondisi kota yang bersih, asri serta mendukung kesehatan dan sanitasi kota.
Begitu pula Raperda PD BPR Kota Bandung, Raperda ini dikatakannya akan memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan, terutama dalam kapasitas sebagai lembaga mediasikeuangan antar Bank dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga fungsinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi secara makro. (Herdi)