BANDUNG LJ – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengancam akan menahan penyaluran dana bos bila sekolah menarik biaya pendidikan dari Siswa kurang mampu. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat DR. H. Ahmad Hadadi dihadapan para orang tua calon siswa dari jalur non akademik yang mendatangi DPRD Jabar, untuk mengadukan nasib anak mereka karena ditolak oleh pihak sekolah (SMA/SMK) Negeri dengan alasan kouta sudah penuh.
Ahamad Hadadi yang mendampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung, kepada para orang tua yang mendatangi DPRD menegaskan, peraturan PPDB dirancang sedemikian rupa, agar jangan sampai terjadi anak-anak lulusan SMP/ MTs/ Sederajat tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA dengan alasan ekonomi/ tidak punya biaya pendidikan.
PPDB SMA/SMK 2017-2018 diatur melalui dua jalur yaitu Non Akademik dan Akademik. Untuk jalur Non Akademik dengan kouta 20 persen, terdiri dari; Pertama, jalur Prestasi yang dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam yang dimiliki calon siswa; Kedua, jalur SKTM/RMP dari keluarga kurang mampu, yang dikeluarkan Lurah/Kades dan diketahui oleh Camat setempat. Sedang, ketiga, jalur UU yaitu dari keluarga Guru/ tenaga pendidik.
“Bila tidak lolos Non Akademik, para orang tua dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur Akademik yang dihitung berdasrkan besaran NEM ditambah Jarak Rumah ke sekolah. Namun, bila tidak masuk juga ke Sekolah Negeri, masih dapat melanjutkan ke Sekolah Swasta,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Pemprov Jabar menjamin bahwa di Sekolah Swasta (SMA/SMK Swasta) siswa yang menggunakan jalur SKTM/RMP terbebas dari biaya apapun. (Ydi)