BANDUNG (Lintasjabar.com),- Walikota Bandung, Dada Rosada menandatangani 13 perintah Walikota Bandung dalam rangka percepatan reformasi birokrasi. Hal itu dilakukan usai Expose Perkembangan pembangunan PLTSa di Auditorium Rosada, Rabu (29/9).
Dikatakan Dada, ke-13 perintah tersebut targetnya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Bandung. “Ke-13 perintah ini agar masyarakat yang merasa kurang akan pelayanan pemerintah, bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan,” jelasnya.
Ke-13 perintah itu berisi, meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara terencana dan berkesinambungan; Meningkatkan kepekaan dan pemahaman tehadap seluruh aturan dan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan; Setiap SKPD/SOPD untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan dan implementasi RPJMD, RKP, KUA dan PPA.
Selain itu juga, Setiap SKPD/SOPD harus melaksanakan monitoring dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan tugas, setiap tiga bulan sekali; Setiap kepala SKPD/SOPD harus memahami pekerjaan strategis secara menyeluruh; Setiap SKPD/SOPD/aparatur wajib mengetahui, memahami serta mengimplementasi manajemen strategis antara lain meliputi RENSTRA, SAP, SPM, SOP, SMM-ISO, LAKIP dan sebagainya; Setiap aparatur diwajibkan meningkatkan kemampuan di bidang informasi teknologi (IT).
Juga setiap kepala SKPD/SOPD untuk selalu memberikan reward dan punishment secara konsisten dan konsekuen; Kepala SKPD/SOPD wajib membuat administrasi aset yang dikelola oleh masing-masing SKPD/SOPD; Setiap SKPD/SOPD untuk melaksanakan pembiayaan dalam pelaksaaan tugas sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam DPA masing-masing serta selalu berorientasi kepadan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta efesiensi; Setiap SKPD/SOPD wajib melaksanakan audit dan pengendalian internal yang dilaksanakan oleh auditor profesional atau inspektorat/pemerintah.
Lebih dari itu, setiap SKPD/SOPD wajib membuat laporan keuangan dan aset setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada walikota; Setiap aparat wajib mengikuti pelatihan (diklat) umum dan teknis sesuai kedudukan dan tugas pokoknya secara proporsional dan profesional. (Herdi)