BANDUNG (LJ),- Keberadaan DPRD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota merupakan bagian dari pemerintahan daerah/ Eksekutif. Sehingga apapun produk yang dihasilkan DPRD dievaluasi oleh Kemendagri, misalnya perda dan lain-lain.
Jadi kalau ada kesalahan dalam perda tersebut, maka kesalahannya berjamaah karena sudah dievaluasi oleh Kemendagri.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Jabar Ir.Irfan Suryanagara saat menerima kunjungan 24 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam “45” (Unisma) Bekasi didampingi beberapa orang Dosen dan Dekan Fisip Unisma, di ruang Banmus DPRD Jawa Barat, Senin (7/10/2013).
Dikatakan, SK pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD berasal Mendagri atas nama Presiden. Baik itu produk hukum berupa Perda maupun hasil penyusunan penganggaran, harus dikonsultasi dan di asistensikan ke Kemendagri.
Irfan juga mengungkapkan, Budaya santun dalam berpolitik masih sangat kurang. Hal ini disebabkan masih minimnya pendidikan politik. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada Mahasiswa tidak turun ke jalan lagi, tapi hendaknya lebih mengedepankan audensi ke lembaga perwakilan rakyat atau pemerintah. Kalau pun demo sebaiknya dengan cara memikat orang, tidak sebaliknya menghalangi jalan, saran kader Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Adi Solihin, mahasiswa Fisip Unisma 45 mempertanyakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD Jawa Barat. Adi juga meminta penjelasan mengenai pembagian anggaran untuk kabupaten/kota di Jawa Barat.
Terkait pertanyaan yang disampaikan Adi Solihin, Irfan menjelaskan bahwa DPRD Jabar memiliki 3 fungsi pokok yaitu sebagai Legislasi; Budgeting/ penganggaran; dan Controlling/ Pengawasan. Sebagai Legislasi, DPRD bersama-sama eksekutif menyusun rancangan dan mengesahkan peraturan daerah (Perda). Sebagai Budgeting/ penganggaran DPRD bersama eksekutif menyusun, merancang dan mengesahan anggaran dalam bentuk APBD. Sedangkan sebagai controling, DPRD berhak dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan jalannya anggaran yang dilakukan oleh eksekutif.
Lebih lanjut diungkapkan, DPRD Jawa Barat merupakan lembaga dewan yang terproduktif di Indonesia. Sejak lembaga ini berdiri, kami sekarang bisa membuat rata-rata 25 perda, bahkan tahun 2013 terdapat 30 perda, dengan beberapa perda inisiatif. Sebelum periode kami hanya satu per inisiatif, tapi sekarang bisa dua hingga tiga perda setiap tahunnya.
“Masyarakat Jawa Barat, termasuk adik-adik mahasiswa harus bangga dengan prestasi anggota DPRD Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara pajak kendaraan, kata Irfan, tidak bisa dijadikan sebagai sumber keuangan utama di Jabar. “Maka kami mencari sumber lain, yakni penataan BUMD dan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. BUMD kami revisi total, dan alhamdulillah sekarang hasilnya sudah bagus karena PAD dari BUMD meningkat. Begitu juga penataan aset kita tata,” beber Irfan.
Tak hanya itu. Penggunaan anggaran di eksekutif juga dipangkas. “Honor-honor bagi pegawai negeri dihapus dan diganti dengan tunjangan peningkatan penghasilan. Begitu pula dengan fungsi pengawasan dewan dinilai sudah cukup baik,” tutup Irfan.
Di tempat yang sama, ketua rombongan mahasiswa yang juga Dekan Fisip Fisip Unisma 45, Drs Yayan Rudianto MSi menjelaskan, kunjungannya ke DPRD Jawa Barat untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa mengenai hal-hal praktis di legislatif dan pemerintahan. Baik itu tentang pemerintahan, politik dan kebijakan public (San)