BANDUNG (LJ) – DPRD Jabar menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penyusunan APBD 2015 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Anggota Badan Anggaran mewakili DPRD Jabar Yod Mintaraga mengatakan, ini bentuk penyempurnaan dari setiap Permendagri sebelum-sebelumnya saat menghadiri sosialisasi Permendagri tersebut di Jakarta, Senin.
Menurutnya, permendagri penyusunan APBD selalu diperbarui atau mengeluarkan peraturan baru terkait penyusunan APBD setiap tahunnya.
“Setiap tahun anggaran baru, Kemendagri selalu mengeluarkan peraturan baru penyusunan APBD,” katanya ” terangnya pada wartawan di gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Selasa(3/6).
Menanggapi usulan penghapusan Badan Anggaran dari perangkat legislatif, Yod mengatakan tidak masalah jika harus dihapus. Dirinya menegaskan penghapusan badan anggaran itu tentu tidak akan menghilangkan fungsi penganggaran yang melekat pada legislatif.
DPRD harus patuh pada Undang-Undang. Amanat Undang-Undang bahwa dewan memiliki fungsi penganggaran,ujar wakil rakyat daerah pemilihan Tasikmalaya ini.
Sementara itu sosialisasi Permendagri di Jakarta selain dihadiri unsur legislatif, juga dihadiri unsur eksekutif dari Pemerintah Provinsi Jabar.Dari Jabar mengutus Kepala Biro Administrasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Biro Keuangan untuk hadir dalam sosialisasi Permendagri itu.(Ihsan)