Permendagri Nomer 52 Rubah Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos

BANDUNG LJ – Untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi akan memaksimalkan penyaluran dana yang bersifat Hibah dan Bansos kedalam Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar.

Hal ini dilakukan agar pemberian Hibah dan Bansos sesuai dengan petunjuk dan aturan UU 23 tahun 2014 dan surat edaran Permendagri Nomer 900 tentant teknis pelaksanaannya.

“Pemberian dana Hibah dan Bansos sekarang tidak boleh langsung diberikan kepada masyarakat tetapi harus melalu Badan hukum,”jelas Ineu ketika ditemui di gedung DPRD Jabar (16/11)

Menurutnya, sesuai dengan arahan Kemndagri melalu Dirjennya pada saat melakukan konsultasi penyaluran dana yang bersifat Hibah dan Bansos bisa disesuaikan dengan program-program usulan yang ada di OPD terkait yang bertujuan untuk tetap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu mekanisme baru ini telah disampaikan oleh Dirjen Kemendagri melalui Permendagri Nomer 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 dan surat edaran Permendagri Nomer 900 tahun 2014.

Ineu berpendapat, Langkah ini dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan dan penggunaannya dalam bentuk Bantuan Langsung (BL) melalui OPD-OPD terkait. (Ydi)

Tinggalkan Balasan