PKL Kawasan Alun-Alun Ditertibkan dan Dipulangkan

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Tingginya pertumbuhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung, tidak terlepas terbatasnya akses ekonomi sektor formal. Siapapun bisa jadi PKL karena diperlukan ketrampilan khusus atau kompetensi yang dibutuhkan penyedia lapangan kerja. Disisi lain banyak masyarakat membutuhkan, karena PKL dinilai sebagai penyedia barang yang relatif murah dan berkualitas.  Pemerintah pun merasakan, sektor ekonomi informal ini mampu menyerap banyak tenaga kerja, menekan angka pengangguran, bahkan berfungsi sebagai katup pengaman sosial dari dampak krisis ekonomi.

“Pemerintah kota butuh PKL dan masyarakat juga butuh PKL. Namun aktivitasnya tentunya harus legal. Tidak menyita ruang-ruang publik, tidak di trotoar atau dibadan-badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas, kekumuhan dan ketidak nyamanan”,  ungkap Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dalam amanatnya mengiringi pelepasan eks PKL kawasan Alun-alun Bandung, di Taman Masjid Raya Bandung-Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum Bandung, Senin (6/12).

Kegiatan ditandai pernyataan sikap berupa deklarasi disampaikan dan ditandatangani koordinator eks PKL Alun Alun, Isak Iskandar. Turut menandatangani sebagai saksi, Komandan Satpol PP, Ferdi Ligaswara, Komandan Koramil 1618-4 Kecamatan Regol, Kasubag Binop Polrestabes Bandung, AKP Sumari.

Dalam deklarasinya, eks himpunan PKL Alun Alun Bandung yang berjumlah 159 orang, menyatakan akan meninggalkan dan tidak berdagang kembali di kawasan Alun Alun termasuk kawasan Masjid Raya Bandung Jawa Barat, mendukung sepenuhnya program Pemkot Bandung dalam penataan Taman Alun Alun sebagai taman kota bermartabat  dan  siap menerima sanksi hukum jika melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani.

Penertiban PKL kawasan Alun Alun, kata Dada, merupakan upaya perlindungan hak publik secara keseluruhan. Dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan disertai dana hibah sebagai kompensasi penertiban. Pemberian kompensai, ditegaskannya bukan sekedar ganti rugi, tapi niat baik pemkot untuk memberikan jalan keluar bagi matapencaharian ditempat lain. Niat baik yang disambut pernyataan sikap tidak  berjualan di tempat semula. “Pelanggaran atas kesepakatan ini, akan menimbulkan konsekuensi tindakan tegas  sesuai aturan, menyertai penertiban PKL di kawasan lain secara bertahap,” tegasnya.

Jika kemudian kembali ada PKL dikawasan ini, Dada menandaskan, kesalahan ada pada pemkot khususnya Satpol PP sesuai kewenangan dan tupoksinya sebagai penegak perda, peraturan kepala daerah dan pemelihara ketentraman ketertiban umum. Tugas yang dikatakannya tidak ringan karena obyeknya manusia yang punya pikiran dan perasaan.

Dada mengingatkan Satpol PP, penertiban tidak sekedar terencana tapi benar-benar harus terkoordinasi harmonis dengan berbagai pihak, dengan dinas terkait termasuk dengan jajaran kepolisian, TNI  dan tokoh masyarakat. Melakukan penertiban secara bijak, santun dengan tetap menjaga ketegasan bertindak. “Utamakan pendekatan preventif, kemanusiaan dan dialogis karena cara-cara ini jauh lebih efektif dan manusiawi dibanding tindakan represif  sepihak yang berpotensi konflik,” ujarnya.

Ketua DKM Masjid Rara Bandung-Jawa Barat, H Tjetje Subrata menyatakan syukur dan terimakasihnya terkait tindakan Pemkot Bandung menertibkan PKL Alun Alun. Dirinya banyak menerima SMS yang menanyakan keberadaan PKL sekitar alun alun yang juga halaman masjid. Mereka minta untuk ditertibkan karena dinilai telah mengganggu kenyamanan dan kesucian masjid.  “Kami  dan jamaah masjid, sepertinya menjadi yang pertama merasakan kenyamanan dari penertiban ini. Keberadaan PKL dikawasan ini, lama menjadi pencitraan kurang baik terhadap kesucian masjid. Masjid yang menjadi kebanggan tidak saja warga Bandung tapi juga Jawa Barat,” ujarnya yang telah merencanakan membentuk 10 orang Askar keamanan masjid untuk efektifitas penataan.

Kepala Satpol PP, Ferdi Ligaswara mengemukakan, pihaknya juga kerja sama dengan aparat kewilayahan secara adaptif akan menempatkan petugas sebagai upaya  pengawasan agar kawasan ini tidak lagi didatangi PKL-PKL baru. Kegiatan penertiban dikatakannya akan terus dilakukan dengan prioritas di 7 titik kawasan larangan aktivitas PKL. Kawasan itu meliputi kawasan Alun Alun dan sekitarnya, Jalan Dalem Kaum, Jl kepatihan, Jl Dewi sartka, Jl Otista dan Jl Merdeka, Jl Asia Afrika.

Penertiban PKL kawasan Alun Alun, dikatakannya disertai pemulangan ketempat asal PKL diantaranya terbanyak ke Garut, sebagian lagi ada ke Cianjur dan Ciamis.  Sedangkan untuk kompensasi diberikan secara variatif per pedagangnya sesuai lama berdagang PKL, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. “Total anggaran untuk kompensasi yang kita keluarkan, tidak kurang Rp 500 juta. Sedangkan untuk mengangkut 159 pedagang dengan 304 gerobak dagangannya, kita siapkan 30 kendaraan truk,” jelasnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan