BANDUNG (LJ) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar kini tengah menggodok rencangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Raperda yang sedang dibahas oleh Pansus dan Pemprov Jabar ini, kedepan akan menjadi rujukan tingkat Nasional. Karena merupakan pertama di Indonesia, belum ada satu daerahpun berencana membentuk perda Ketahanan Keluarga.
Anggota Pansus II DPRD Jabar Azhar Aung, SH, Sp, M.Si mengatakan Raperda Ketahanan Keluarga dibelatar belakangi banyak persoalan ketahan keluarga yang akhir -akhir ini terjadi ditengah masyarakat, seperti persoalanan agama, Sosial, budaya, hukum dan psikologi. Termasuk juga soal kualitas keluarga, masalah kemiskinan, pelecahan seksual, perlindungan terhadap anak, lansia dan para janda.
Dalam penyusunan Raperda Tim Pansus II bersama eksekutif Jabar (OPD terkait) melakukan koordiasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) RI dan Kantor BKKBN Pusat, sangat mengapresiasi dan menyambut baik sekali. Bahkan Ibu Menteri PP dan PA Ri Linda Gumilar, mengatakan, bila nanti Raperda telah menjadi Perda Ketahanan Kelaurga dapat dijadikan rujukan tingkat Nasional, kata Azahar Aung kepada wartawan di ruang Fraksi Hanura/PKB DPRD Jabar, Rabu (11/6).
Ketahanan keluarga bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah daerah semata tapi juga pihak swasta, masyarakat dan keluarga. Karena pada hakekatnya masyarakat mempunyai penghidupan yang layak dibdang, pangan, sandang, kesehatan dan hak untuk melaksanakanan kewajiban keluarga.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, Tim Pansus II juga membahas, tentang Raperda Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Al Ihsan, Raperda Retribusi Daerah, Raperda Kehutanan dan Raperda Ketenaga Kerjaan.Untuk Raperda RSUD Al Ihsan Jabar, didalamnya mengatur tentang perombakan strukturisasi manajemen pengelolaan karena RSUD Al Ihsan akan dijadikan juga sebagai RUSD pendikan dan tempat praktek para calon Dokter karena bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran UNISBA.
Selain itu, dalam Raperda tersebut juga mewajibkan Direktur Utama RSUD Al Ihsan untuk membentuk Badan Pengawas yang bersifat independen yang orang-orangnya disulkan oleh Dirut untuk diajukan ke BKD Jabar. Bisa PNS tapi bisa juga Non PNS/ profesional, jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi Daerah, dimasukan juga kewenangan Pemprov Jabar untuk penarikan retribusi bagi pekerja asing yang ada di Jawa Barat. Perubahan nilai/ harga retribusi barang/ jasa yang sudah cukup lama tidak ada penyesuaian harga baik dinaikan maupun diturnkan. Sehingga, diharapkan dengan keluarnya Perda Retribusi Daerah ini dapat menambah pemaasukan bagi PAD sebesar-sebasarnya. (San)