BANDUNG LJ – Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Barat Yusuf Puadz menerangkan, dari 27 raperda hanya 11 yang telah disahkan.
Namun demikian, ada pula kendala dalam memproses raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Organisasi Masyarakat pun urung dituntaskan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas undang-undang terkait ormas.
“Kemarin kan UU Ormas ini ada yang menggugat ke MK. Hasilnya ada penghapusan salah satu pasal. Karena kita mengacu ke undang-undang, jadi kita belum bisa bahas,” tuturnya kepada wartawan Selasa (15/12).
Ditambahkan Yusuf pada 2016 mendatang, DPRD Jabar akan membahas sekitar 40 raperda dan dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan raperda yang pada 2015 ini belum tuntas pembahasannya.
Raperda tentang Kepemudaan, Perusaaan Daerah Agronesia, BIJB. Itu akan dimasukan lagi tahun depan. Dari sekitar 40 raperda yang akan dibahas itu, sembilan di antaranya merupakan usulan DPRD Jabar. Sisanya usulan pemerintah (Provinsi Jabar). (Ydi)