Opini  

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Guna Tingkatkan Budaya Gemar Membaca

BANDUNG Lintasjabar.com – Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan anak-anak bangsa, khususnya bagi anak-anak atau masyarakat di Kota Bandung. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raprda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kota Bandung.

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, bertujuan agar keberadaan perpustakaan bisa berkembang dan bisa dibangun di setiap Kecamatan, Kelurahan agar bisa dinikmati oleh setiap masyarakat. Bukan hanya itu, Raperda ini juga agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bandung, bisa membangun perpustakaan.

Menurut Ketua Pansus VI DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH dari Fraksi Nasdem, keberadaan perpustakaan tidak bisa dipisahkan dari peradaban dan budaya manusia. Mengingat, tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari seberapa perpustakaan yang dimiliki. Seperti halnya, penemuan mesin cetak, pengembangan teknik komunikasi, mempercepat tumbuh dan berkembangnya perpustakaan.

Demikian juga, perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan maqnusia. Perpustakaan mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran kepada generasi sekarang dan generasi penerus.

dudi-himawan“Seperti kita ketahui, bahwa namanya perpustakaan hanya ada di kota saja, seperti kota Bandung. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ke depannya, perpustakaan tumbuh dan berkembang mulai dari kecamatan hingga kelurahan. Mengenai pendanaan bukan faktor utama, tapi kemauan memajukan harus jadi prioritas. Begitu juga, setiap instansi pemerintah di Kota Bandung bisa menyediakan perpustakaan yang bahan bacaannya atau bukunya berkaitan dengan instansi yang menyediakan perpustakaan. Namun, demikian agar perpustakaan tidak menjadi tempat penyimpanan buku semata, pengelola perpustakaan juga dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif,” ujar Dudy saat dihubungi Lintasjabar.com Jumat (27/11/2015).

Selain itu menurutnya, perpustakaan merupakan sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, serta merupakan salah satu sarana pembangunan masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana dituangkan dalam deklarasi world summit of information society-WSIS, 12 Desember 2003.

Sebagaimana kita maklumi bersama, keberadaan perpustakaan di daerah belum menjadi bagian kehidupan keseharian masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat secara mudah dan murah dalam jumlah, variasi dan intensitasnya, masih sulit diperoleh. Pada kondisi tersebut, seharusnya perpustakaan dapat berperan dan berkembang. Oleh karena itu, penyelenggaraan perpustakaan harus handal dan profesional sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah daerah seyogyanya mengapresiasi perpustakaan dan taman bacaan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat secara mandiri, yang membantu pemerintah daerah dalam memberikan layanan perpustakaan, sehingga dapat menumbuhkembangkan budaya kegemaran membaca dan belajar sepanjang hayat.

Berdasarkan pokok pemikiran tersebut, pengelolaan perpustakaan yang diatur dalam peraturan daerah ini bertujuan untuk :

  1. Menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,
  2. Mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah, dan
  3. Melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, Pansus VI DPRD Kota Bandung, baru selesai melaksanakan proses pembahasannya, antara lain :

  1. Melakukan eksplorasi dari leading sektor dan tim naskah akademik mengenai Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, yang diusulkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
  2. Hearing/dengar pendapat dengan SKPD dalam hal ini Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, lembaga terkait seperti Disdik Kota Bandung, Aparat kewilayahan camat/lurah, komunitas, sekolah-sekolah dan stakeholder lainnya, sehingga Perda yang dihasilkan dihasilkan lebih komprehensif, dam akomodatif serta dapat diimplementasikan di masyarakat.
  3. Mengundang pakar yaitu Dosen Luar Biasa UPI (Pakar Perpustakaan) guna pengayaan dan penajaman pembahasan sehingga Perda yang dihasilkan nanti bisa dipertanggungjawabkan dari sisi akademis.
  4. Melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung, untuk melihat langsung proses pelaksanaan perpustakaan dan inovasi-inovasi yang diiterapkan serta sarana dan prasarana penunjang.
  5. Melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, terkait referensi regulasi, ke Perpustakaan Nasional terkait eksistensi dan inovasi keperpustakaan, juga ke Kantor Arsip Nasional terkait sistem pengarsipan perpustakaan, ke Kemenkum dan HAM terkait sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten/Kota lain sebagai bahan komparasi guna mencari hal-hal yang kiranya dapat diterapkan dan bermanfaat bagi kemajuan perpustakaan di Kota Bandung.

Jumlah bab dalam Raperda ini ini sebanyak 13 bab, jumlah pasal 53 pasal. Dengan telah selesainya proses pembahasan tersebut, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Kota Bandung. Demikian juga kepada SKPD pengusul, dan semua pihak yang sungguh-sungguh bekerjasama dalam pembahasan Raperda, dan berkomitmen untuk mengawalnya sehingga terselenggaranya Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, untuk  kemanfaatan masyarakat. / Advertorial

Tinggalkan Balasan