Sambangi Pakenjeng, Politisi PAN Hoerudin Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Usai sebelumnya mengunjungi warga Cisompet, Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH lantas melanjutkan agenda kegiatannya dengan menyambangi warga Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Dihadapan warga Pakenjeng tersebut, Politisi PAN itu kembali menggelar kegiatan serupa yakni Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam media Sosdap MPR RI tersebut, Politisi PAN tersebut menerangkan Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang secara tegas menjamin kehidupan, hak asasi, serta kedaulatan setiap warga negara termasuk generasi muda sebagai anak bangsa baik di bidang ekonomi maupun politik.

Dalam UUD 1945, sambung Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI asal Dapil Jabar XI, dijabarkan ketentuan konstitusi yang menjamin bidang ekonomi maupun politik tersebut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berbasis pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, bukan monopoli segelintir pihak. Diantaranya tercantum pada Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” jelasnya Rabu siang, 28 Oktober 2026.

Begitu pula, ditambahkannya, dalam Pasal 33 Ayat 2 & 3 telah ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, disebutkan Hoerudin, Pasal 27 Ayat 2 berbunyi menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Begitu pula dalam UUD 1945 Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” pungkasnya. (*red)